Said Iqbal: Upah Pekerja di Indonesia Lebih Rendah dari Vietnam Hingga Malaysia

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upah pekerja di Indonesia tidak lebih baik dibandingkan upah pekerja di negara-negara Asia Tenggara.

Presiden KSPI yang juga anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Syed Iqbal mengatakan, dibandingkan Vietnam, Malaysia, dan Singapura, upah pekerja di Indonesia masih tergolong rendah.

“Soal upah pekerja Indonesia, saya ILO, salah satu pengurus pusat Organisasi Perburuhan Dunia yang berkantor di Jenewa, upah pekerja Indonesia lebih baik dibandingkan Laos dan Kamboja yang baru merdeka,” kata Iqbal. Saat memperingati Hari Buruh di Kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Rabu (5/1/2024).

“Lebih rendah dari Vietnam, lebih tinggi sedikit dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia, lebih rendah dari Singapura,” lanjutnya.

Diketahui saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta yakni sebesar Rp 5.067.381.

Sedangkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan nilai PMU terendah yaitu Rp2.036.947.

Rata-rata PMU seluruh provinsi di Indonesia berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Iqbal kembali menegaskan, meski nilai gaji pekerja di Jakarta berkisar Rp5 juta, namun nyatanya nilai tersebut masih terbilang kecil.

Dia menyatakan, upah minimum pekerja di Jakarta harus lebih tinggi dari Rp5,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Menurut Syed Iqbal, perhitungannya tidak asal-asalan melainkan mengacu pada rekomendasi data Survei Biaya Hidup (SBH) Badan Pusat Statistik (BPS).

SBH merupakan pengeluaran konsumsi rumah tangga di perkotaan dan perdesaan untuk memperoleh pola konsumsi masyarakat sebagai masukan penyusunan angka bobot baru dan bundel komoditas dalam perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK).

“Kalau survei biaya hidup BPS, gaji ideal di Jakarta menurut BPS tapi tidak menurut kami di atas Rp 5,2 juta, kalaupun merata per kapita mendekati Rp 7 juta,” kata Iqbal. .

Berdasarkan perhitungannya, misalnya seorang pekerja harus mengeluarkan uang setiap bulannya untuk keperluan seperti biaya sewa rumah sekitar Rp900 ribu per bulan, biaya makan 2,7 juta per bulan, dan biaya transportasi sekitar Rp700 ribu per bulan. .

Hitung saja sewa rumah Rp 900 ribu, konsumsi makan Rp 30 ribu, 3 hari Rp 90 ribu, dikalikan 30 hari hasilnya Rp 2,7 juta, Rp 2,7 ditambah Rp 900 ribu jadinya Rp 3,6 juta, ”kata.

“Kemudian mereka hitung lagi, rata-rata angkutannya Rp 700 ribu, itu sudah Rp 4,3 juta yang dibuang begitu saja. Bagaimana dengan baju, jajan untuk anak, kalau upah minimumnya sekitar 4,9 atau Rp 5,1 juta saja sudah cukup. Tidak ,” Dia. berakhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *