Said Iqbal Singgung Kenaikan Gaji PNS TNI Polri di Tengah Upah Buruh yang Terus Turun

Wartawan Tribunnews.com dilansir Endrapta Pramudhiaz.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ikbar mengungkapkan kekecewaannya atas upah buruh yang terus merosot selama lima tahun terakhir.

Sebelumnya pada hari ini, di Hari Buruh 2024, saya telah menegaskan bahwa ada dua persoalan besar terkait penghapusan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan hostum serta penghapusan upah rendah dan penolakan upah.

Menurut Said, daya beli buruh mengalami penurunan hingga 30 persen dalam lima tahun terakhir akibat aksi buruh.

“5 tahun terakhir UU Siftakor membuat daya beli buruh turun 30 persen. Inflasi tahun ini 2,8 persen. Upah di kota industri hanya 1,58 persen. ” Hal itu diungkapkannya di kawasan Patung Kuda Pusat Kota Jakarta, Rabu (1/5/2024) kepada media saat menghadiri acara Hari Buruh.

Kemudian dia menambahkan, TNA itu tidak sebanding dengan kenaikan upah yang diterima buruh. Ia memperhatikan persoalan kenaikan gaji TNI dan Polri.

Said mengatakan, kenaikan upah yang kecil menyebabkan daya beli pekerja menurun.

“PNS, TNI, dan Polri sebenarnya mendapat kenaikan yang tinggi, tidak bisa dibandingkan dengan pekerja swasta kita. Akibatnya, daya beli pekerja turun,” ujarnya.

Menurut dia, dalam lima tahun terakhir, upah riil pekerja selalu mengalami penurunan.

“Siapa bilang upah naik? Upah yang ada saat ini adalah upah riil. Upah riil adalah upah nominal yang kita peroleh dibandingkan dengan indeks harga konsumen,” ujarnya.

“Lima tahun terakhir, upah riil buruh turun terus dan tidak ada kenaikan. Jadi daya belinya turun 30 persen. Jadi penolakan terhadap upah rendah yang menjadi permasalahan utama,” ujarnya.

Setelah kenaikan sebesar 8 persen, karyawan; Rincian gaji final TNI dan Polri dipublikasikan mulai 1 Maret 2024.

Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS); Resmi menaikkan gaji anggota Polri dan TNI sebesar 8 persen.

Gaji akan dimulai pada 1 Maret 2024.

“Skala gaji pokok yang baru akan digunakan untuk membayar gaji pokok bulan Maret 2024,” kata Kementerian Keuangan dalam postingan di situs resminya.

Diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan mengacu pada Peraturan Umum (PP) Nomor 5 tentang Perubahan ke-19 Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai.

PP tersebut mengubah peraturan sebelumnya, PP Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur tentang peraturan gaji pegawai pada perubahan ke-18 Nomor 7 Tahun 1977.

Sementara itu, bagi TNI, pemerintah membatasi kenaikan gaji dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 terkait Perubahan Ketiga Belas Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Ketentuan Gaji Tentara Nasional Indonesia. .

Khususnya bagi Polri. Kenaikan gaji dijelaskan dalam PP no.

Kenaikan gaji kali ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan PNS yang dilakukan oleh TNI dan Polri serta PPPK.

Selain itu, kenaikan upah juga dilakukan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain itu, efisiensi, talenta MLA, untuk mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang profesional dan bermartabat.

Rincian Gaji PNS s/d 1 Maret 2024

Gaji PNS Kelas I

Golongan I a : RP 0-RP 2.901.400

Gaji PNS Kelas II

Golongan II : Rp 0-Rp 4.125.600

Gaji PNS Kelas III

Golongan III : Rp 4.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV A : Rp3.000-Rp6.114.500 Golongan IV E : Rp3.880.400 -Rp6.373.200

Detail Gaji PPPK per 1 Maret

Gaji PPPK Kelas I : Rp 1.938.500-Rp 2.900.000 Gaji PPPK Kelas II : Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 Gaji PPPK Kelas III : Rp 2.206.500-Rp 3.030.000 Gaji PPPK Kelas III : Rp 2.206.500. Rp. 2.511.500-RP 4.744.400 Gaji PPPK Kelas IX : RP 3.54.500 Kelas PPPK : RP 3.44.000 Kelas PPPK, Gaji PPPK Kelas XIV 781.000-8.800 – RP. 3.940, 20 00 -RP 7.329.000

Rincian Gaji TNI per 1 Maret 2024:

Grup I:

TNI Terdaftar Kelas Satu/Prajurit: Rp 2.007-. Rp 3.100.700 Kopral Kedua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600 Kopral Utama: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. Kelompok II:

Bintara TNI Sersan Dua : RP 2.272.100-RP 3.733.700 Sersan Satu : RP 2.343.100-RP 3.850.500 Kepala : RP 2.116.400-RP 3.971.000, Mayor : RP 9,71,40-RP 4.220.000 3.300 Pembantu Lettu : RP – Rp 4.355.400.

Kelompok III:

Perwira Satu TNI Letda : Rp 2.954.200 Rp 4.779.300 Rp 3.046.600 Rp 5.006.500 Kapten : Rp 3.141.900 Rp 5.163, IV : Rombongan.

Perwira Menengah TNI Mayor : Rp 3.240.200 Rp 5.324.600 Letkol : Rp 3.341.500 Rp 5.491.200 Kolonel : Rp 3.446.000 Rp 5.663.000.

Kelompok IV:

Perwira Besar TNI Brigjen Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 Rp 5.840.100 Mayjen Laksamana Muda Marsekal Utama: Rp 3.665.000-RP 6.022.800 Letjen Laksamana Madya Rp 28,0 R 6.405.500.

Detail Gaji Polisi per 1 Maret 2024:

Grup I:

Bhayangkara Petugas Polisi Dua (Bharada) : RP. 1.775.000-Rp. 2.741.300 Bhayangkara Satu (Bharatu) : Rp. 1.830.500 Rp Gadier Polisi Dua (ABRIPDA) : Rp. 1.946.800-Rp.

Perwira Nonkomisi Polri Dua Brigjen (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-RP 3.850.500 Brigadir Polisi (Brigpol)

Kelompok III:

Perwira Polisi I Wakil Inspektur Polisi (IPDA) – Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 Inspektur Polisi I (IPTU) : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 Komisaris Madya (AKP) – Rp 3.14100 golongan.

Perwira Polisi Sekunder Komisaris Polisi (Kompol): RP. 3.240.200-Rp. 5.324.600 Wakil Komisaris Polisi (ACBP) : Rp. 3.341.500-Rp. :

Perwira Tinggi Kapolri (Jembatan): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100 Irjen Polisi (Irgen): Rp. 3.665.000-RP.6.022.800 Komjen Polisi 1200 : Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *