TRIBUNNEWS.COM – Pengacara mantan Sekretaris Kementerian Perindustrian Negara (BUMN) Mohd Said Didu, Gufroni, telah menempuh jalur hukum terhadap kliennya karena mengkritik pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapook 2 (PSN) PIK yang dilaporkan 2) Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang di Banten tetap bertahan.
“Kami mengecam keras upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Pak Said Didu, seorang tokoh masyarakat dan mantan pejabat publik yang terus menerus melakukan berbagai kegiatan termasuk PSN PIK-2,” kata Gufroni dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tribun News.com telah diungkapkan. Senin (9/02/2024).
Gufroni menyayangkan kritik Said Didu terhadap pembuatan PSN PIK yang dianggap tidak adil, namun terancam kriminalisasi berupa laporan polisi karena dianggap melanggar UU ITE.
Ia mengatakan, kecaman terhadap Syed Didu yang disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apadesi) di Mascota, Kabupaten Tangerang, merupakan bentuk bungkam.
“Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang dilindungi Konstitusi.”
Ancaman ini tidak hanya merendahkan hak asasi Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga memberikan sinyal menakutkan bagi seluruh masyarakat Indonesia: menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang represif, ujarnya.
Selain itu, Gufroni juga menilai pemberitaan Mascota terhadap Said Didu semakin mencoreng citra demokrasi di Indonesia dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Ia pun meminta seluruh elemen masyarakat memantau kasus yang dialami Syed Didu.
Gufroni mengatakan, saat ini terdapat 10 firma hukum yang berkekuatan hukum Said Didu, seperti LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, PBHI dan AMAR Law Firm.
Selain itu ada juga dari LBH Syarikat Islam, Themis Indonesia, Ekomarin, FIAN Indonesia dan Kontras. Said Dedu dilaporkan diduga menghasut PSN PIK-2 setelah dikritik.
Sebelumnya, Said Didu sempat dilaporkan ke Polres Tangerang oleh beberapa ormas.
Dikutip Tribun Tangerang, pemberitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari video Said Didu yang mengomentari PSN PIK-2 di Kabupaten Tangerang.
Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik tersebut, Said Didu meminta Presiden terpilih Prabowo Subiano meninjau kembali PSN karena sangat merugikan masyarakat dengan mengusir mereka dari rumahnya.
Warga Distrik Kosambi, Harwin Wirio Kusumo mengatakan, pernyataan Said Didu dinilai mampu menimbulkan perpecahan di masyarakat karena perkataan yang diucapkannya bersifat menghasut dan dianggap menebar kebencian dalam proses pembangunan. Pada tahap implementasi.
Harwin kepada awak media pada 15 Juli 2024, “Kami mengecam dan merasa terganggu dengan pernyataan Said Didu yang ingin menebar kebencian terhadap proses pembangunan yang dilakukan pengembang.
“Pengembang ingin mengembangkan kawasan pembangunan kita, tapi entah kenapa Syed Didu ingin menghasut masyarakat untuk menentang pembangunan melalui berbagai media sosial,” imbuhnya.
Polisi diharapkan segera mengambil tindakan atas pengaduan Nomor 361/VII/YAN 2.4.1/2024/SPKT tersebut.
“Sudah sepatutnya polisi turun tangan dan mengambil tindakan tegas serta berani menangkap Said Didu, padahal dia mantan petugas perdamaian di Pantura,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Apadesi Kabupaten Tangrang Mascota membenarkan pernyataan sepihak Said Didu di platform media sosial sangat meresahkan tren masyarakat.
Menurut Mascota, warga sangat khawatir pernyataan Said Didu akan mengganggu proses pembangunan yang terjadi di wilayahnya.
“Apa yang diketahui Pak Said Didu, setahu saya dia bukan warga Tangrang, jadi dia tidak tahu kondisi sebenarnya dan apa yang diinginkan warga di sini, apalagi yang dikatakan Didu itu semua bohong,” tambah Mascota. . .
Sejauh ini, kata Mascota, kontribusi pengembang terhadap pembangunan daerah cukup besar, terutama dalam membantu Kabupaten Tangerang meningkatkan Pendapatan Dasar Daerah (PAD).
Ia mengatakan, pembangunan Pantai Indah Kosambi 2 berhasil menyerap tenaga kerja masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Kehadiran pengembang di Pantura sejauh ini mampu meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang hingga lebih dari 7 triliun per tahun, ujarnya.
Selain itu, Agung Sedayu Group juga telah merekrut tenaga kerja lokal, sehingga warga yang tadinya menganggur kini bisa bekerja di berbagai posisi yang dibutuhkan di bidang pembangunan, tambah Mascota.
Mascota juga berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat menangani pengaduan masyarakat karena dikhawatirkan akan semakin memicu keresahan masyarakat akibat beberapa pernyataan tidak pantas yang disebarkan Said Didu.
“Kami ingin masalah ini segera diselidiki, karena pernyataan Said Didu sepertinya bertujuan untuk menghasut dan memecah belah masyarakat,” kata Mascota.
Sebagian artikelnya dimuat di Tribun Tangerang dengan judul “Said Didu Lapor Polisi, Dugaan Penghasutan dan Perpecahan Warga Kabupaten Tangerang”.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)