Sahroni Tak Tahu Garnita Bagi Sembako Pakai Duit Kementan, MAKI: Biar NasDem Tak Terseret Kasus SYL

TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Persatuan Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan pernyataan Ketua Keuangan (Pendum) Nas Dem Ahmad Sahruni yang mengaku belum mengetahui tentang “Anti Korupsi”. Pendanaan yang diberikan Kementerian Pertanian (Kimanthan) untuk kegiatan Nasdim dan Garnetta Malhaiti dari Organisasi Jinnah hanya sekedar dalih karena hanya sekedar pemikiran.

Boyamin menilai pernyataan Saharauni hanya untuk mencegah Nass Dem terlibat dalam urusan mantan Menteri Pertanian (Mintan) dan mantan stafnya Shahrul Yasin Limbaugh (SYL).

Di sisi lain, ia juga menilai, tidak mungkin Al-Sahrouni yang menjabat sebagai Bendahara Umum partai tidak mengetahui seluruh uang yang mengalir ke partainya.

Saya lihat Nas Dem mengembalikan uang, bukannya ribut karena tak mau ikut campur dalam persoalan menteri.

“Dia (Sahroni) benar-benar tidak tahu, saya rasa tidak mungkin menyumbang sembako atau apa pun di masa COVID-19 dan bertanya dari mana uangnya,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis. 6/6/2024).

Boyamin juga menuturkan, NasDem mencurigai SYL adalah orang kaya sehingga tidak mengetahui acara yang diselenggarakan itu didanai Kementerian Pertanian.

NasDem akhirnya mengembalikan dana terkait penyaluran sembako ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga memperkuat partai pimpinan Suriya Baloh agar tidak terlibat kasus SYL.

“Tapi ya, Ouda mungkin tidak mau rumit (NasDem terlibat kasus SYL) dan akhirnya saya tahu itu dari Kementerian Pertanian, jadi saya bawa kembali ke Biro Pemberantasan Korupsi.” kata Boyamin.

Apalagi, Boyamin berharap KPK bisa membuka kasus ini dan menangkap pihak lain yang mungkin terlibat.

Katanya, “Kalau (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah bergerak ke hal yang merupakan bagian dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi, maka siapa pun yang diduga terlibat harus bertanggung jawab. Saya tidak bisa bilang apakah itu termasuk orang. Hal yang sama juga terjadi pada Partai Demokrat.” NasDem yang tak tahu menahu soal Sahroni Garnita menyalurkan produk sembako dengan pendanaan Kementerian Pertanian.

Al-Sahrauni mengaku tidak mengetahui sebelumnya Carnita telah mendistribusikan paket sembako ke 34 provinsi yang didanai Kementerian Pertanian.

Sayap NasDem dipimpin putri SYL, Indira Chunda Theta Syahrul.

Pengumuman itu disampaikan Saharauni pada Rabu, 6 Mei 2024 saat tampil sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan pilih kasih Kementerian Pertanian yang melibatkan terdakwa SYL.

“Masalah pembagian sembako, tahukah kamu?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Bontoh.

Al-Sahrauni menjawab: “Saya tidak tahu, Yang Mulia.”

– Oh, sudah didistribusikan ke 34 provinsi pak? tanya hakim.

Al-Sahrauni menjawab: “Saya tidak tahu, Yang Mulia.”

Hakim kemudian mencoba menguatkan keterangan mantan Pejabat Khusus Kementerian Pertanian (Stavsus) dan Sekretaris Jenderal Garneta Joyce Triatman dalam dokumen pengadilan sebelumnya terkait pembagian sembako.

Informasi terkait Ketua Partai Nas Dem Surya Baloch mengetahui uang Kementerian Pertanian digunakan untuk mendistribusikan sembako.

Sekali lagi, Al-Sahrauni tidak mengetahui hal ini.

Berdasarkan data Joyce, sembako disalurkan ke 34 negara bagian ya 200 kotak lho? tanya Hakim Bunto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6 Mei 2024).

Al-Saharoni berkata: “Tidak, Yang Mulia.”

Persoalan tidak berhenti sampai di situ, Saharauni menjelaskan, meski aktivitas Garnetta Malachiati merupakan sayap partai, namun tidak selalu atas perintah Partai Nasdim.

Selain itu, Saharoni dalam kesempatan itu juga mengatakan, Surya Baloch selaku Ketua Presiden tidak pernah memerintahkan pemerintahan Garnitha untuk mendistribusikan sembako.

Al-Sahrauni berkata di hadapan hakim, “Tidak pernah ada Presiden Jenderal yang tidak mengeluarkan perintah untuk mendistribusikan barang-barang penting atau telur. Yang Mulia, izinkan saya menjelaskannya di sini. Presiden Jenderal tidak selalu menyapa partai secara lisan atau secara tertulis. Merupakan tugas ketua umum sayap partai untuk melakukan hal ini.”

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmy Ramadhan)

Pasal lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *