Sahroni Minta Mabes Polri Evaluasi Polisi yang Terlibat dalam Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Laporan dari Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, meminta pimpinan Mabes Polri mengevaluasi aparat kepolisian yang turut serta dalam penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka. dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni usai keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membolehkan sidang Pegi. Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengatakan Pegi secara hukum tidak bersalah dan harus dibebaskan.

Seluruh anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus ini harus dievaluasi oleh Mabes Polri, kata Sahroni saat dimintai tanggapan, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, anggota kepolisian dalam hal ini penyidik ​​Polda Jabar tidak punya perhitungan untuk menetapkan tersangka.

Oleh karena itu, kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem, ia berharap setelah evaluasi tidak ada lagi situasi serupa dalam penanganan perkara di kemudian hari.

“Kasusnya terlalu cepat kita tangani tanpa kehati-hatian dalam menanganinya. Jangan sampai terulang kembali pada kasus pidana lain, kita harus hati-hati sekali,” kata Sahroni.

Sebagai informasi, Senin (8/7/2024), permohonan Pegi Setiawan agar proses praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai dalam putusannya tidak ditemukan bukti Pegi alias Perong pernah diperiksa Polda Jabar sebagai tersangka.

Atas dasar itu, putusan tersangka pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan harus masuk akal dan harus dikabulkan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara sah – lengkap, kata Eman.

Sementara itu, Pegi mengajukan gugatan pendahuluan terkait penetapan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon tahun 2016.

Gugatan pendahuluan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 diajukan dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *