TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan kemarahannya atas keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya Dini Sera hingga tewas.
Hakim mengatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penyerangan yang menyebabkan kematian korban.
Ada dua pertimbangan utama hakim dalam kasus ini. Pertama, hakim menilai tidak ada satu pun saksi yang mampu menyebutkan penyebab kematian korban.
Kedua, juri menilai kematian korban disebabkan oleh alkohol yang ada di perut korban.
Menurut Sahron, keputusan hakim sangat tidak profesional dan tidak masuk akal.
Apalagi, usai Komisi III DPR RI melakukan audiensi dengan kuasa hukum korban dan keluarga, Sahroni merasa ada yang tidak beres dengan hakim yang memutuskan melepas Ronald Tannur.
Sebab dalam persidangan, kuasa hukum pembela menyebut kuat dugaan Dini meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan putra anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Edward Tannur.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, juga menyertakan berbagai bukti forensik yang menunjukkan Dini meninggal bukan karena alkohol, seperti kesimpulan pengadilan, melainkan akibat tindakan penganiayaan.
“Setelah mendengar informasi tersebut, putusan bebas hakim kemarin membuat saya semakin heboh. Itu menyakiti tiga hakim. Pengadilan Negeri Surabaya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kami di Komisi III malu mendengarnya. Jadi jelas ada dugaan kuat bahwa semua hakim ‘bermain-main’, terbukti dengan putusannya yang tidak berdasar, menyimpang dari temuan forensik,” kata Sahroni, Senin (. 29). /7/2024).
“Hakim akan dengan mudah menyimpulkan bahwa kematian ini disebabkan oleh alkohol, jadi pelecehan tidak mungkin dilakukan? Sakit!” kata Sahroni.
Sahroni pun meminta Kejaksaan Agung mengajukan banding atas kasus tersebut.
Pengadilan Tinggi (MA) pun dipanggil untuk mengusut tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapula.
“Jadi kami minta Jaksa Tinggi mengajukan kasasi. MA juga memeriksa tiga hakim dan putusannya sangat adil. Tidak ada satupun yang benar. Hakim itu idiot,” kata Sahroni.
Sahroni pun telah meminta kesabaran keluarga Dini dalam menyelesaikan kasus ini.
Sahorni memastikan Komisi III turun tangan demi keadilan dini dan hukuman berat bagi tersangka yang kemudian diadili.
“Kepada keluarga almarhum jangan khawatir, semua orang di Komisi III berwajah singa. Kami meminta LPSK (Badan Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan perlindungan bagi keluarga korban. Jadi kami akan mengikuti kasus ini sampai jelas.”
“Sampai kita memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban dan pelaku yang terbukti diadili dan dihukum berat.”
“Tidak ada seorang pun yang bisa bermain-main dengan hukum di negeri ini. Dan tidak sulit melihat buktinya, semuanya sudah jelas,” kata Hakim Sahroni 3 yang dimintakan pembebasannya untuk banding Ronald Tannur, kata Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim yang memutuskan membebaskan Ronlad Tannur dipanggil untuk dicopot atau setidaknya diberhentikan sementara.
PN Surabaya melalui Humas Alex Adam menanggapi berbagai protes terkait pembebasan Ronald Tannur, khususnya terhadap tiga hakim yang mengambil putusan.
Alex mengatakan PN Surabaya tidak berwenang memenuhi tuntutan masyarakat, termasuk permintaan agar ketiga hakim tersebut diperiksa dan diberhentikan.
Sebab Mahkamah Agung atau Mahkamah Agung lah yang bisa melakukan pemeriksaan dan pencopotan.
“Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah MA atau MA. MA juga harus menerima delegasi dari Bawas (badan pengawas) MA,” ujarnya, Senin (29/07/2024).
Saat ini, diketahui lembaga negara selain kejaksaan yang memprotes keputusan tersebut adalah Komisi Yudisial (JC).
Terkait permasalahan tersebut, KY melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewat mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan karena berhak mengambil inisiatif jika dirasa merupakan keputusan yang janggal.
Selain itu, Dimas Yemahura, kuasa hukum korban, juga mendatangi kantor KY di Jakarta pada Senin untuk membuat laporan.
Hal ini semakin memperkuat KY dalam melakukan penyidikan karena ada dua landasan dalam mengusut pembebasan Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan hak lapor.
KY juga disebut sedang menganalisis berbagai materi yang muncul dari penyidikan dan dokumen saksi yang ada untuk dijadikan bahan penyidikan.
Meski demikian, Alex menegaskan pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.
Jika KY melakukan pemeriksaan, ia harus melaporkan terlebih dahulu kepada hakim ketua.
Baru kemudian diserahkan kepada hakim yang curiga dengan masalah tersebut dari masyarakat.
Jadi, sampai saat ini belum ada laporan dari pengadilan yang diperiksa atau diperiksa oleh hakim,” ujarnya.
Karena belum ada laporan yang perlu diperiksa, Alex mengatakan saat ini Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bekerja seperti biasa.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul PN Surabaya Bicara Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanismenya
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)