Sadikin Rusli Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Ke Eks Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun Penjara

Laporan Fahmidi Ramadhan, reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Sadikin Rosli divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tata Usaha Negara (Tipikor) terkait kasus korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. ) menara. .

Sementara Sadikin merupakan rekan mantan anggota Badan Pengawasan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, yang sebelumnya juga dijatuhi hukuman serupa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Sadiqin terbukti secara sah sebagai perantara Achsanul menerima uang sebesar 2.640.000 dolar AS atau 40 miliar rupiah dalam kasus yang menjeratnya.

Fahzel Hendri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pusat, mengatakan: “Dengan menyatakan bahwa terdakwa Sadikin Rosli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana korupsi keuangan, yaitu termasuk dalam dakwaan, ketiga jaksa telah diganti.” Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Hakim Fahzel melanjutkan, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Sadikin Rosli.

Selain itu, hakim juga memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta kepada Sadiqin Rosli.

Fahzal mengatakan, dengan syarat jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sadikin Rosli sebelumnya didakwa 4 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam kasus ini, Sadikin juga divonis membayar denda sebesar 200 juta Rial dan kurungan hingga 3 bulan.

Jaksa : “Terdakwa menghukum terdakwa Sadikin Rosli 4 tahun penjara, menghukum terdakwa Sadikin Rosli membayar denda sebesar 200 juta Rial dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diubah menjadi 3 bulan penjara “. dikatakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *