Saat Eks Mentan SYL Geleng-geleng Disebut Hakim Tak Berikan Teladan yang Baik

Laporan tersebut disiapkan oleh reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan meminta maaf. di Kementerian Pertanian.

Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (7/11/2024).

Dalam mengambil putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan.

Di antara kekhawatiran tersebut, Dewan menilai SIL bukanlah model penyelenggaraan publik, apalagi saat menjabat Menteri Pertanian.

“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaannya semakin parah: Menteri Pertanian RI yang dituduh sebagai penyelenggara publik, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pelayan publik,” kata hakim senior Rianto Adam. Ponto.

Mendengar pemikiran tersebut, SIL langsung menggelengkan kepalanya.

SIL berbalut batik yang duduk di kursi terdakwa tampak membungkuk dan menggelengkan kepala saat juri membacakan pokok-pokok yang akan diperdebatkan.

Selain itu, mantan Menteri Pertanian SL tersebut juga kesulitan memberikan informasi selama proses tersebut.

Dewan kemudian juga menilai SYL tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

SYL juga melihat hasil korupsi bersama keluarga dan teman-temannya oleh Dewan.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta teman-teman terdakwa mendapatkan keuntungan dari kegiatan tindak pidana korupsi,” kata hakim.

Di sisi lain, Komite Kehakiman juga punya pandangan untuk menguranginya.

Di antara orang-orang itu, SYL diyakini berusia 69 tahun.

Dengan demikian, SIL tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan selama persidangan.

Selain itu, Hakim semasa menjabat Menteri Pertanian telah mengkaji ulang SYL untuk memudahkan operasionalnya.

“Sebagai Menteri Pertanian negara, terdakwa berkontribusi baik terhadap krisis pangan selama bencana Covid-19 baru-baru ini, dan terdakwa telah menerima banyak penghargaan dari pemerintah Indonesia atas karyanya,” kata Hakim Pontoh.

Selain uang yang dikembalikan keluarga SYL, itu juga merupakan potongan baginya.

Sebagai informasi, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda 300 juta, serta uang pengganti Rp14 miliar dan uang pengganti sebesar $30.000.

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Komite Yudisial, S.L. Ia kedapatan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. – Bab 1 Pidana. Bertindak sesuai ayat 1 Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *