RUU TNI Dinilai Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi, Apa Alasannya?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti upaya DPR mengesahkan UU No.

Sejumlah usulan perubahan dalam revisi UU TNI dinilai tidak berkontribusi sama sekali terhadap agenda reformasi TNI.

Mereka juga mengingatkan DPR dan pemerintah untuk berhati-hati karena jika berhasil disahkan, konsekuensinya demokrasi Indonesia akan berada dalam ancaman dan bahaya.

Al Araf, Peneliti Senior Imparsial dan Redaksi Kajian Kritis RUU TNI mengatakan, kebijakan hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI seluruhnya terfokus pada pembinaan TNI yang profesional.

Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tentara diberi tugas untuk fokus sebagai instrumen pertahanan negara. Pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hadir dalam sebuah konstruksi kebijakan yang diinginkan Indonesia. untuk hidup dalam demokrasi Agar tentara menjadi instrumen yang digunakan “Kekerasan yang dikendalikan oleh pemerintah sipil sepenuhnya terfokus pada sikap profesional,” katanya.

Ditambahkannya, UU No. 34 Tahun 2004 juga berupaya menjadikan TNI tunduk pada peradilan umum sehubungan dengan dilakukannya tindak pidana umum. Hal ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi, serta prinsip kesetaraan di depan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, rancangan undang-undang TNI versi tersebut, sebagaimana diutarakan kawan-kawannya tadi, tidak bertujuan untuk menciptakan tentara Indonesia yang profesional. Yang terjadi justru sebaliknya, yaitu. menjadikan TNI semakin tidak profesional dan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Jangan membuka ruang bagi TNI untuk kembali ke kehidupan sosial politik. Karena kalau terbuka, akan sulit ditutup. Revisi UU TNI yang nanti akan dibahas DPR akan menjadi kotak pandora dan menjadi aib. ruang baru bagi tentara untuk kembali menjalankan fungsinya di luar pertahanan”, dan hal ini membahayakan kehidupan demokrasi”.

Tengah

Ada kabar, DPR RI berencana menggelar rapat revisi UU No.

Kabar ini beredar setelah Koalisi Masyarakat Sipil menggelar pembekalan dan diskusi media dengan topik “Reaksi Kembalinya Dwi Peran ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, Isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di RDP 22 Mei , 2024”.

Pengarahan dan diskusi media dilakukan secara online pada Minggu (19/5/2024) sore.

Koordinator Kajian Imparsial Hussein Ahmad di awal pemaparannya mengatakan, kegiatan ini digelar guna membahas rencana revisi UU TNI di DPR pada Rabu (22/5/2024) pekan depan.

Konferensi media ini digelar menanggapi rencana pembahasan revisi UU TNI pada Rabu, 22 pekan depan, ujarnya kepada kanal YouTube Imparsial, Minggu (19/5/2024).

Namun anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono membantah kabar tersebut. 

Dave memastikan belum ada jadwal pembahasan RUU TNI dalam waktu dekat.

Yang pasti belum ada jadwal pembahasan RUU TNI dalam waktu dekat, kata Dave saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/06/2024).

Anggota Komite I DPR TB Hasanuddin mengaku belum mendapat informasi soal itu.

Ia mengaku hanya mendapat informasi mengenai rencana pertemuan.

Namun, dia belum mengetahui apa yang akan dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Informasinya baru satu kali rapat panitia, belum disampaikan materinya,” kata TB saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *