RUU Polri Dikhawatirkan Beri Ruang Kewenangan Super Power

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah partai politik tengah mengedepankan reformasi Undang-Undang Kepolisian Negara atau RUU Kepolisian Negara.

Salah satunya adalah Koordinator Kawan Indonesia (KAWI) Areef Darmawan yang berharap peninjauan tersebut dapat mencegah terulangnya sejarah kelam penindasan dan justru membuat Polri tumbuh menjadi negara adidaya.

“Jangan sampai sejarah kelam terulang kembali,” kata Darmawan kepada wartawan, Senin (24 Juni 2024).

Misalnya, Pasal 14 Bagian 1 b menyatakan: “Kantor polisi bertanggung jawab atas pengendalian, pemantauan dan keamanan lingkungan elektronik jika ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kementerian Perhubungan akan dilanggar digambarkan sebagai. Informasi mungkin diduplikasi. ” Badan Siber Nasional (BSSN).

Kedua, Pasal 14 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa Polri akan dilibatkan dalam penerapan sistem kota pintar yang tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, Bapenas, dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Pasal 16 B, istilah “keamanan nasional” mempunyai arti yang luas, dan penting untuk melindungi kepentingan keamanan nasional dengan tetap berhati-hati agar tidak tumpang tindih dengan keamanan nasional dari Biro Umum Kepolisian. Fungsi dan wewenang Badan Intelijen Negara. (Lokasi).

“Marginalisasi pekerjaan-pekerjaan utama melemahkan pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilakukan dengan baik oleh para profesional lain, menghilangkan realitas RUU Polri, dan menjadikan kewenangannya menjadi negara adidaya,” jelasnya.

Darmawan juga menduga jika pengaturan ini terus berlanjut, maka akan ada cerita baru jika Polri dibiarkan melakukan tugas di luar tugas pokoknya, seperti pengamanan.

“Bukan hal yang baik bagi Polri untuk bisa menjalankan tugas lain selain pengamanan,” ujarnya.

“Berbagai penelitian menunjukkan profil mereka meningkat, namun secara teknis belum meningkat, seperti jumlah kasus virus yang belum terselesaikan,” kata Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *