TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan perwakilan media dan DPR perlu bertemu untuk mencari solusi permasalahan larangan penyiaran media. konten jurnalistik investigasi eksklusif.
“Media dan DPR bisa bekerja sama mencari solusi. Agar isu-isu mendesak yang meresahkan kawan-kawan, yakni UU Penyiaran yang ditengarai membatasi kebebasan media, bisa menyatukan pandangan,” kata Guspardi. kepada wartawan, Rabu (29 Mei 2024).
Menurut Guspardi, kebingunan pekerja media dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya disebabkan adanya revisi RUU Penyiaran, di mana Pasal 50 B ayat 2 huruf c memuat aturan yang melarang penyiaran khusus jurnalisme investigatif di PAN ini. seorang politisi.
Anggota DPRD Sumbar ini juga menilai perlu adanya pembahasan serius mengenai makna larangan hanya menyiarkan jurnalisme investigatif tentang apa pun.
Sebab, menurut Komisioner I selaku moderator, yang diatur dalam aturan tersebut bukanlah jurnalisme investigatif yang mengacu pada penyidikan kasus tertentu.
Misalnya pembubaran bisnis ilegal, perjudian online, sindikat narkoba dan masih banyak lagi.
“Tapi yang dimaksud (larangan konten siaran) adalah penggunaan gelombang radio publik untuk siaran dengan hak khusus.” “Itu sudah direncanakan,” katanya.
Mengingat RUU ini baru masuk tahap pertama DPR, maka Baleg DPR RI akan memberikan ruang yang cukup bagi perwakilan media dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik guna menyempurnakan rancangan undang-undang penyiaran ini, pungkas anggota Komisi. II DPR RI. Baleg DPR memutuskan menunda pembahasan undang-undang penyiaran
Sebelumnya, Badan Legislatif DPR RI (Baleg) memutuskan menunda pembahasan revisi UU Penyiaran.
Hal ini sejalan dengan permintaan kelompok tersebut kepada Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas untuk menunda pembahasan undang-undang penyiaran.
“Saya sampaikan kepada teman-teman semua, partai kita memerintahkan saya untuk tidak membahas UU Penyiaran untuk sementara waktu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28 Mei 2024).
Penundaan ini terkait dengan gelombang pencabutan UU Penyiaran.
UU Penyiaran berpotensi membatasi kebebasan media.
“Kita tidak ingin kebebasan media terganggu bukan? Media ibarat kereta api dan salah satu pilar demokrasi harus dijaga karena mewakili demokrasi,” kata politikus Partai Gerindra itu. Sejumlah mahasiswa bersama ratusan jurnalis yang tergabung dalam Soladiratitas Jurnalis Bandung memprotes disahkannya Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Undang-undang (UU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Barat. Jawa, Selasa (28 Mei 2024). Para jurnalis yakin bahwa undang-undang penyiaran dapat membahayakan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk menolak pasal yang memberikan kekuasaan lebih kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, menolak pasal yang memperkuat aturan bagi media independen, dan mencabut pasal yang mengatur penyiksaan berat. Sanksi atas pelanggaran hukum. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Isu yang disoroti dalam UU Penyiaran juga menyangkut larangan penyiaran jurnalisme investigatif.
Karena itulah, kata Supratman, Baleg memutuskan menunda pembahasan UU Penyiaran.
Ya, itu maksudnya (ditunda) perintahnya,” pungkas Supratman.