Dilaporkan oleh Koresponden Tribune News, Hasiolan EP
Layanan Berita Tribun Tahun 2023)
Rapat menyetujui pembagian dividen dengan payout ratio sebesar 20%, dengan total dividen tunai sebesar Rp24,31 miliar dan sisanya sebesar 80% atau Rp97,26 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan.
Direktur Utama SMBR Suharman Yahya seperti dikutip, Kamis (30/5/2024), “Pembagian dividen tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yakni Rp 18,96 miliar.
Dijelaskannya, perseroan mampu mencatatkan kenaikan total volume penjualan semen sebesar 7,56% menjadi 2,16 juta ton, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan permintaan di wilayah Sumatera Selatan (Sambagsel) yang merupakan pasar utama perseroan sebesar 1,8%. telah meningkat
Perseroan juga melaporkan pendapatan sebesar Rp 2,04 triliun selama tahun 2023, meningkat 8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari sisi EBITDA tercatat sebesar Rp484,87 miliar atau meningkat 13% dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp430,45 miliar.
Suharman Yahya mengatakan perseroan berhasil menutup tahun 2023 dengan beberapa hasil baik baik dari sisi kinerja keuangan, produksi, dan stabilitas.
Hasil yang dicapai pada tahun 2023 tentunya tidak lepas dari keberhasilan inisiatif strategis perusahaan melalui program efisiensi SMBRGO45 yang dicanangkan pada tahun 2020 hingga 2023, ujarnya.
Program ini merupakan program andalan perusahaan untuk mengoptimalkan biaya dan menerapkan praktik terbaik dalam operasional di berbagai industri sehingga mencapai kinerja positif.
Majelis selain menyetujui pembagian dividen juga menyetujui persetujuan laporan keuangan tahunan dan pengukuhan laporan keuangan perseroan, termasuk persetujuan laporan dewan komisaris mengenai kegiatan pengawasan tahun buku 2023. . Penyajian kembali laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2022.
Rapat juga menyetujui persetujuan laporan keuangan Program Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) tahun buku 2023 serta pelepasan pembayaran dan tanggung jawab penuh (Woledig Equit et de Charge) kepada direksi. Dewan Direksi perusahaan. Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2023.
Keputusan lainnya antara lain menyetujui penetapan tunjangan dan tunjangan serta gaji/insentif terkait kinerja/insentif khusus bagi direksi perseroan serta gaji/honorer bagi direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku 2024 dan tahun buku 2023. tahun. Penunjukan kantor audit publik atas kinerja Dewan Komisaris tahun buku dan anggaran konsolidasi korporasi tahun buku 2024 serta laporan keuangan Program Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) tahun buku 2024. .
Majelis juga menyetujui pembahasan studi kelayakan mengenai bidang usaha lain bagi perseroan; Dengan mengacu pada Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan no. 17/POJK.04/2020 tentang Perubahan Terkait Transaksi dan Kegiatan Usaha Otoritas Jasa Keuangan serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.