Rumah Sakit Ini Buka Klinik, Tangani Pasien Kecanduan Belanja dan Judi Online Hingga Pornografi

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Aisya Noorsiams

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi menawarkan program pemulihan kecanduan perilaku, khususnya bagi mereka yang mengalami kecanduan judi, termasuk judi online.

Selain mengobati kecanduan judi online, klinik ini juga merawat pasien kecanduan game, kecanduan belanja, serta kecanduan seks dan pornografi.

Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoki Mahdi Dr. Nova Rianti Yusuf mengatakan, dibukanya klinik untuk mengatasi kecanduan judi online ini bertepatan dengan penelitian yang dilakukan RS PKJN Marzoeki Mahdi terhadap perilaku kecanduan.

Penelitian ini bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Trishakti dan mengikutsertakan dokter dari Badan Obat Nasional (BNN) pada tahun 2024.

“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prevalensi perjudian online dan perilaku terkait perjudian online serta membuat model terapi bagi pengidap perjudian online di Indonesia,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Program ini mencakup banyak hal.

Pertama, layanan rawat jalan yang meliputi konseling individu, konseling keluarga/pasangan, terapi perilaku kognitif (CBT), wawancara motivasi (MI), dan self-help.

Pekerjaan CBT untuk kecanduan mengajarkan individu untuk mengeksplorasi hubungan antara pikiran, perasaan, dan perilaku serta meningkatkan kesadaran tentang bagaimana upaya terapeutik mempengaruhi pemulihan.

MI adalah teknik mengatasi kecanduan dengan meningkatkan motivasi dan komitmen terhadap tujuan tertentu, seperti pantang.

Teknik-teknik ini dapat mendorong orang untuk melakukan perubahan yang sehat dalam hidup mereka. Self-help adalah metode menenangkan pikiran dan mendorong pertumbuhan dan perkembangan pribadi.

Kedua, layanan rawat inap yang meliputi konseling individu, konseling keluarga/pasangan, terapi perilaku kognitif (CBT), dan wawancara motivasi (MI).

Kegiatan ini berlangsung selama 28 hari. Nantinya akan ada pasien yang menjalani rawat jalan dan rawat inap. Untuk pasien rawat jalan, karena pasien masih bekerja dan menjalankan fungsi peran.

“Pada saat yang sama, alasan rawat inap adalah karena gangguan perjudian mengganggu dirinya sendiri, termasuk aktivitas sehari-hari, hutang dan pembelian, kecemasan berlebihan dan keterlibatan dalam kejahatan,” kata Dr. pungkas Norio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *