Rumah Pengusaha Said Amin Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Belasan Mobil Disita

Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Syed Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (6/6/2024).

Penggeledahan di kediaman Dewan Kehormatan KONI Kaltim itu terkait penyidikan Kasus Pencucian Uang (TPPU) eks Polk Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Vidyasari.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/6/2024) saat dikonfirmasi mengatakan, “Iya [digeledah].”

Alex Marwata mengungkapkan, tim penyidik ​​KPK menyita puluhan mobil dari rumah Saeed Amin.

“Puluhan mobil disita,” katanya.

Dalam kasus pencucian uang Rita Widyasari, KPK sebelumnya menyita 536 dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, tim penyidik ​​juga menyita 91 unit sepeda motor dan mobil mewah dari Rita Vidyasari.

Ada Lamborghini, McLaren, BMW, lalu Hummer, Mercedes-Benz dan lain-lain, 91 di antaranya mobil dan motor, kata Kepala Media KPK Ali Fikri di Gedung Merah dan Gedung Putih KPK, Jakarta Selatan. , Kamis (6/6). 6/2024). 

Tak hanya itu, KPK menyita lima bidang tanah dan beberapa barang mewah lainnya. 

Ali mengungkapkan, terdapat 30 jam tangan mewah dari berbagai merek seperti Rolls, Richard Mille, dan Hublot. 

Dia membenarkan penyitaan aset tersebut dilakukan KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat skandal korupsi yang melibatkan Rita Vidyasari. 

Tentu saja dalam persidangan, JPU akan meminta pengadilan menyita dan menyerahkannya kepada negara, kata Ali.

Ali memastikan tim penyidik ​​akan terus mendalami aset Rita yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Caranya dengan melakukan penyidikan, penggeledahan, dan penahanan saksi.

“Saat ini sebagian besar pemeriksaan mobil, sepeda motor dan lain-lain dipercayakan kepada Rupbasan KPK di Kawang dan beberapa tempat lain di Samarinda Kalimantan Timur, serta pemeliharaannya ke berbagai pihak,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mendakwa Rita dan tim suksesnya Khairuddin dalam tiga kasus korupsi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. 

Dalam kasus suap tersebut, Direktur PT Sawit Golden Prima Heri Susanto Gunn diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar untuk inti Rita Vidyasari, putri mantan Bupati Kukar Siakani Hasan Rais. dan permintaan plasma pada perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara soal uang cuma-cuma, Rita dan Khairuddin diduga mendapat bonus cuma-cuma senilai Rp436 miliar terkait proyek di kawasan Kukar selama periode kepemimpinan Kukar 2010-2015 hingga 2016-2021.

Rita dan Khairudin dibebaskan dari kasus suap dan gratifikasi.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, bukan enam bulan penjara, sedangkan Khairu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Rita Vidyasari, terdakwa kasus suap, disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/5/2018) untuk perizinan perkebunan di Kutai Kartanegara. Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan para saksi. TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)

Dalam perkembangan kasus gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Keduanya diduga mencuci atau mengubah uang Rp 436 miliar yang diterima Rita dari Kukar semasa pemerintahannya terkait biaya proyek, biaya izin, dan biaya lelang barang dan jasa APBD.

Penyamaran ini dilakukan dengan cara sama-sama menggunakan nama orang lain untuk memiliki sejumlah properti dan aset. 

Dalam mengusut kasus pencucian uang tersebut, tim penyidik ​​menyita sejumlah properti dan barang mewah dari Rita yang diduga korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *