Rugikan Negara Rp 300 T Bersama-sama, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun

TRIBUNNEWS.COM – Harvey Moeis, terdakwa korupsi industri timah, divonis 6,5 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Bahkan, Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama hingga merugikan pemerintah hingga Rp300 triliun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis dilaporkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Selain itu, suami aktris Sandra Dewi ini rupanya juga didakwa melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perampokan bersama 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dia menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujarnya, Senin, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Harvey Moeis juga divonis denda Rp1 miliar.

Jika Anda tidak dapat membayar, tanggung jawab Anda adalah 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, ia juga terancam hukuman tambahan seperti membayar denda Rp210 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan kepada pemerintah dalam waktu 1 bulan setelah keputusan hakim.

Jika dia tidak membayar biaya penggantian dalam waktu yang ditentukan, properti Harvey dapat disita oleh Pengacara untuk dijual untuk mendapatkan kembali biaya penggantian.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai cukup uang untuk membayar biaya-biaya lainnya, maka terdakwa dipidana 6 tahun penjara,” kata hakim. Harvey Moeis Pikirkanlah

Menanggapi putusan tersebut, Harvey Moeis dan jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan pendapatnya atas putusan yang diambil majelis hakim. 

Hakim Eko mengatakan para pihak berhak mengajukan banding, menerima atau mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari. 

“Kalau ada yang tidak setuju dengan putusan, bisa mengajukan formalitas hukum. Bagaimana pendapat jaksa?” tanya Hakim Eko di persidangan, seperti dilansir Kompas.com.

“Izin Raja, kami pertimbangkan,” jawab jaksa.

Usai diskusi, pengacara Harvey mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.

“Setelah berdiskusi dengan juri, terdakwa dan tim kuasa hukum kami mengatakan akan memikirkannya,” kata kuasa hukum Harvey.

Sembari mendengarkan pandangan kedua belah pihak, Hakim Eko mengingatkan bahwa mereka mempunyai waktu tujuh hari untuk menyampaikan pendapatnya.

Ia juga mengingatkan, ada masa libur, karena tujuh hari yang disebutkan adalah tujuh hari kerja.

Coba ingat-ingat, karena ini akhir tahun, ada hari libur. Meskipun penghitungan bukanlah hari kerja, namun hari kalender adalah hari kerja. Berbeda dengan perkara perdata, kata Hakim Eko.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *