Ruben Onsu dan Sarwendah Tak Mungkin Rujuk, Pengacara: 100 Persen akan Pisah

TRIBUNNEWS.COM – Rekonsiliasi Ruben Onsu dan Sarwendah tak bisa lagi dilakukan.

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu.

Berbicara kepada awak media, Chris Sam Siwu menegaskan tidak ada kemungkinan perdamaian antara Ruben dan Sarwendah.

“Tidak ada kemungkinan damai, 100 persen tidak ada perdamaian, terkait hubungan RO (Ruben Onsu) dan Sarwendah,” kata Chris mengutip Intens Investigasi YouTube, Selasa (27/08/2024).

Menurut Chris Sam Siwu, rumah kliennya dengan Ruben Onsu tidak cocok.

“Tidak ada kesepakatan ada perceraian, tapi melihat keadaan, kemungkinan rekonsiliasi sudah tidak bisa dilakukan lagi,” jelasnya.

Lanjut Chris Sam Siwu menambahkan, Sarwendah awalnya optimistis bisa berdamai dengan Ruben Onsu.

Namun kini Chris menegaskan, rumah Sarwendah dan Ruben sudah tidak bisa diurus lagi.

“Mekanisme perdamaian yang kami rasakan kemarin masih mungkin, hari ini kami yakin perdamaian tidak mungkin lagi.”

“Jadi 100 persen dia ingin pergi,” ujarnya.

Kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kembali digelar pada Selasa 27/8/2024 dengan menghadirkan daftar perkara saksi Ruben Onsu. Isinya gugatan cerai Ruben Onsu yang diajukan terhadap Sarwendah

Sebelumnya, isi perkara perceraian yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah dibocorkan oleh Humas PN Jaksel Tumpanuli Marbun. 

Tumpanuli Marbun mengungkapkan, Ruben Onsu tak meminta banyak dalam permohonan cerainya. 

Pria bernama lengkap Ruben Samuel Onsu itu hanya ingin meninggalkan Sarwendah.

“Gugatan Penggugat hanya menghendaki putusnya perkawinan antara penggugat dan tergugat karena perceraian,” kata Tumpanuli Marbun dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/10/2024).

Persoalan perlindungan dan aset anak tidak termasuk dalam kasus tersebut.

Dalam kasus perceraian, sebagai suatu peraturan, dasar pembagian harta perkawinan dan tanggung jawab orang tua terletak.

Namun Ruben diketahui tak pernah menyebut dua hal tersebut dalam tuntutannya.

“Kalau menyangkut hak asuh anak dan pembagian harta benda, hal itu tidak pernah dipertimbangkan dalam konteks kasus ini,” katanya.

Ruben Onsu sebenarnya tak perlu hadir sebagai penggugat.

Bahkan, Sarwendah dan perwakilannya sama sekali tidak hadir pada sidang pertama dan tidak memberikan alasan yang jelas.

“Sidang hakim perkara perdata nomor 551 atas nama RSO (Ruben Samuel Onsu) bersama S (Sarwendah) telah berlangsung,

– Pengacara penggugat juga hadir. Sedangkan terdakwa sendiri tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan kuasa hukumnya ke persidangan untuk mewakili dirinya tanpa alasan yang jelas, jelasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *