RS Sempat Ancam Korban Sebelum Keroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang: Sama Gue Lo Bakal Kena

Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Tersangka pembunuhan pelajar berusia 17 tahun di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengancam korbannya.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y. Kinatero mengatakan pihak rumah sakit melakukan ancaman terhadap tahun anggaran melalui pesan di Instagram.

RS sendiri juga merupakan kekasih ND (19) yang dicurigai dalam kasus ini.

Saat membenarkan salinan ancaman rumah sakit terhadap korban pada Rabu (12/6/2024), Canatero mengatakan, “Satu kalimatnya adalah ‘Kamu tidak akan memukul anakku, kamu akan memukulku.’

Setelah mendapat ancaman tersebut, korban TA, kata Kanetero, justru berusaha menghindari pertemuan dengan kedua tersangka.

Namun pihak rumah sakit dan ND terpaksa menemui korban bahkan menjemputnya dari sekolah.

“Jadi kejadian ini terjadi dan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara itu, pacar ND, selaku RS, menjelaskan, Kapolsek ternyata memiliki profesi yang sama dengan petugas kebersihan.

Sebelum kejadian, dia sedang mengambil paket C di sekolah yang sama pada tahun anggaran korban.

“Mereka semua bekerja sebagai petugas kebersihan, anak-anak rumah sakit bekerja sebagai petugas kebersihan dan mengambil paket C di sekolah yang sama (sebagai korban),” tutupnya.

Sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan ND dan pacarnya R sebagai tersangka penyerangan Kamis (6/6/2024) kemarin di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y. Canitero mengatakan, terdakwa ND berperan dalam peristiwa pemerkosaan tersebut dengan memukul korban dari bagian perut hingga kepala.

ND mengatakan David Canetro juga dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170 Ayat 2-3 KUHP.

Sementara untuk anak tersangka R, Kanitra menyebut dirinya berperan dalam memberikan kesempatan penyerangan kepada tersangka ND pada tahun anggaran tersebut.

R dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 170 Ayat 2-3 KUHP yang 56 Ayat 2 KUHP.

Terkait ancaman pidana terhadap ND, Kapolsek mengatakan dia bisa divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan hukuman maksimal bagi R adalah sepertiganya karena ia masih anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *