RPP Gas Bumi untuk Domestik, Menperin : Agar Tidak Ada Monopoli di Sektor Hulu

Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan penggunaan gas bumi dalam bauran energi, dan meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian penggunaan Gas Bumi sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan dan Sumber Penolong Industri. . energi. .

“Kementerian Perindustrian terus mendorong usulan RPP ini karena dapat menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya di sektor manufaktur dan ketenagalistrikan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jakarta, Selasa (7/ 9/). 2024).

RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri juga bertujuan untuk mendorong sektor hulu gas yang lebih sehat, persaingan dan sisa monopoli.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada sektor manufaktur yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” kata Agus.

Jika CHP diberlakukan, 60 persen gas yang diproduksi dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pasar dalam negeri.

Agus menjelaskan, jika dilihat dari keseimbangan saat ini, hanya 40 persen gas nasional yang dialirkan ke industri manufaktur, termasuk sektor pupuk.

Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat dalam enam tahun ke depan dari 2.931,45 MMSCFD pada tahun 2024.

Menperin menambahkan, CHP juga mengatur pengelolaan gas oleh Kawasan Industri.

Rencananya, pengelola kawasan industri akan memasok dan mendistribusikan gas bumi ke para penyewanya, termasuk melalui impor.

Batasan impor gas alam berlaku untuk pembangkit listrik di kawasan industri serta penyewa perorangan.

Untuk mengurangi biaya, pengelola kawasan industri dapat membentuk konsorsium untuk menciptakan infrastruktur yang diperlukan untuk mengelola gas.

Namun, jika harga gas dalam negeri membaik dan lebih kompetitif serta pasokan gas lancar, maka kawasan industri pasti tidak perlu melakukan impor, kata Menperin. dikatakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *