Royalti Karya Musik Kerap Jadi Masalah, WAMI Jelaskan Prosedur Distribusinya ke Musisi

Laporan reporter Tribunnews.com Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Adi Adrian, staf proyek KLa sekaligus manajer Wahana Musik Indonesia (WAMI), menjelaskan mekanisme pendistribusian lisensi yang dilakukan WAMI.

Belakangan ini persoalan royalti atas karya musik menjadi perbincangan di kalangan musisi sehingga menimbulkan beberapa kontroversi.

Menurut Adi, proses perizinan dilakukan enam kali dalam setahun dengan tiga kategori.

“Kami menggelar tiga kategori: satu kategori digital, dua kategori non-digital, dan konser,” kata Adi dalam konferensi pers WAMI yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Ia menjelaskan, pembagian royalti untuk kategori digital terjadi dua kali dalam setahun, sedangkan untuk kategori non-digital hanya dilakukan setahun sekali. 

Dalam kategori “Konser”, royalti kini dibayarkan tiga kali setahun.

“Kategori digital bisa dibagikan dua kali dalam setahun, kategori non digital satu kali, dan konser tiga kali dalam setahun,” kata Adi.

Adi juga mengatakan WAMI juga membagikan royalti minimal kepada komposer. 

Distribusi ini terpisah dari rencana distribusi reguler dengan tujuan melindungi hak penulis meskipun hal tersebut mengganggu pengumpulan data.

“Bisa disalurkan meski royalti minimumnya tiba-tiba dibagi. Oleh karena itu, kami berencana mendistribusikannya di luar jadwal tersebut,” ujarnya.

“Jadi kenapa ada biaya minimum? Memiliki banyak kreator belum tentu berarti datanya 100% valid. Kita tidak menginginkan hak orang, hak pencipta. “Kalaupun begitu,” tapi karena tidak terpantau dan tidak dikenali, penciptanya sangat sedikit. “Saya bagikan saja,” jelas Adi.

Hal ini mendorong Adi dan WAMI juga meluncurkan sistem baru bernama ATLAS untuk mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu. 

“Terima kasih Tuhan. Kita bisa melakukannya. “Kami menggunakan ATLAS untuk penjualan digital kemarin,” kata Adi.

“Ini akan segera tiba bulan ini, oke? Kami kembali menjual secara digital, dan tentunya menggunakan ATLAS. “Semakin lama, maka penyebarannya akan semakin cepat,” katanya.

Catatan: Pada tahun 2023, WAMI berhasil menyalurkan royalti sebesar Rp 173.400.243.247 dalam enam siklus distribusi tahunan. 

Tindakan ini diambil untuk memastikan hak pencipta lagu dan penerbit musik atas karya mereka dilindungi dan royalti atas penggunaan diterima secara tepat waktu dan adil.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *