Roy Suryo: Serangan Hacker Harusnya Direspons Maksimal Hitungan Jam Bukan Berbulan-bulan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berhubungan dengan Pusat Data Nasional. (PDN) kebocoran data, hilang. 

Sebab menurut Roy Suryo, ketika dihadapkan pada serangan siber yang dilakukan hacker, waktu respon maksimalnya adalah satu jam. 

Dalam kasus peretas yang mengambil data masyarakat dan negara di PDN Sementara Surabaya, pemerintah hanya bertindak 3 hari setelah sistem gagal akibat serangan siber.

Kemudian 7 hari kemudian pemerintah menerapkan langkah-langkah pengurangan jangka pendek dan menengah.

Meski langkah-langkah ini sangat terlambat, namun perhitungannya paling lama hanya hitungan detik, menit atau jam, bukan minggu atau bulan, kata Roy dalam diskusi online bertajuk “Kebocoran Data Center, Siapa Khawatir?”, Sabtu (29/6). /2024).

“Karena kita lihat pemerintah belum siap dan tidak menyesal, seperti yang dikatakan Bu Meutya kemarin, itu bodoh, turun 3 hari setelah kejadian, lalu reaksinya, setelah 7 hari barulah mereka mengungkap jangka pendek dan menengah. ketentuan. -tindakan sementara. dikatakan

Mantan anggota DPR ini mengatakan, dalam rapat Senas DPRD Kementerian Informasi dan Informatika menyusun langkah mitigasi selama 6 bulan, kemudian menurutnya data negara dan masyarakat dilanggar oleh hacker.

Roy juga memprediksi kedepannya akan ada kemarahan masyarakat yang besar yang menuntut pemerintah bertanggung jawab atas kejadian PDN sementara yang diserang hacker.

“Kemarin kita memberikan solusi selama 6 bulan, sudah selesai, apakah kita akan menimbulkan kemacetan lalu lintas di masyarakat.”

Seperti diketahui, Pusat Data Nasional Sementara (PDN) di Surabaya diketahui menjadi sasaran serangan hacker yang menggunakan Brain Cipher Ransomware yang merupakan evolusi terbaru dari ransomware Lockbit 3.0.

Para peretas juga menyandera data tersebut di Pusat Data Nasional sementara di Surabaya dan meminta uang tebusan sebesar US$8 juta atau Rp131 miliar untuk pembebasannya.

BSSN juga mengakui hanya 2 persen data di PDNS Surabaya yang dibackup di PDN Batam (catatan cadangan). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *