TRIBUNNEWS.COM – Roti oka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family (IBF) tidak mengandung bahan pengawet natrium dihidroasetat.
Oleh karena itu, diketahui bahwa bahan pengawet kosmetik atau natrium dehidroasetat pada roti Aoka adalah penipuan.
Klaim tersebut baru-baru ini terkonfirmasi dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui BPOM, Awka mengambil sampel roti dari peredaran dan menguji sampel tersebut pada 28 Juni 2024.
Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak mengandung natrium dihidroasetat, demikian keterangan BPOM, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi roti alpukat pada 1 Juli 2024 dan menyimpulkan tidak terdapat natrium dihidrat di tempat produksi.
BPOM menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk pangan, meliputi pemeriksaan sebelum produk didistribusikan (pre-market) dan pemeriksaan setelah produk didistribusikan (post-market) untuk memastikan keamanan produk yang digunakan publik . Tersangka virus mengandung bahan pengawet kosmetik
Sebelumnya, pekan lalu ada pemberitaan mengenai dugaan roti Aoka mengandung bahan pengawet kosmetik atau natrium dihidrat.
Pasalnya, roti Bandung yang sudah jadi pun tidak kunjung terbentuk.
Terkait hal ini, pihak produser membantah kabar tersebut.
Asp Noor Akhman, Humas Produsen Roti Oka, mengatakan roti tersebut sudah mendapat izin edar dari BPOM.
“Dalam produksi roti aca, kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan natrium dehidroasetat pada produknya,” kata Espe.
Esp menduga ada beberapa pihak yang sengaja mengangkat isu ini untuk mengurangi aktivitas perekonomian.
Akibat kejadian tersebut, Asp mengaku tempat usahanya rusak.
Ia pun berharap dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat bahwa produk roti Oka aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan seperti dugaan sebelumnya.
Menurut WartaKotaLive.com, sebenarnya ada merek roti lain yang kabarnya menggunakan natrium dihidrogen asetat.
Roti dianggap merek Okko.
Pasalnya, BPOM menemukan bahan berbahaya pada Oko Roti.
Temuan itu didapat saat BPOM meninjau fasilitas produksi roti Oko pada 2 Juli 2024.
Produsen roti OKO menduga Cara Produksi Pangan Olahan (CPPOB) tidak diterapkan dengan baik dan konsisten.
Terkait hal ini, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan distribusi.
BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian sampel roti Oko dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).
Keberadaan zat tersebut tidak terdeteksi oleh formulasi pada saat registrasi produk dan tidak mengandung BTP yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Oleh karena itu BPOM memerintahkan produsen Oko Roti untuk menarik produknya dari peredaran.
Termasuk memusnahkan dan melaporkan hasilnya ke BPOM.
BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah tersebut juga akan memantau proses penarikan dan pemusnahan produk Oko Mani.
Sebagian artikel ini muncul di WartaKotalive.com dengan judul Sahi! BPOM menjamin roti Oka aman dikonsumsi, bebas natrium dehidroasetat
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini)(WartaKotalive.com/Desy Selviany)