Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Hakim Punya Pertimbangan Khusus Ini

Dilansir reporter Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penggugat General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi perdagangan produk timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP). ) PT Timah periode 2015 -2022 Bangka Belitung.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa Rosalina memiliki bukti yang sah dan dapat dipercaya mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. 

“Terdakwa Rosalina telah mengaku bersalah melawan hukum dan perwalian yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama JPU. Rosalina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta,” kata Ketua Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Hakim Lagos mengatakan, dia punya pertimbangan khusus terhadap penuduh Rosalina. Hal ini terkait dengan tidak terbuktinya ia menerima uang hasil korupsi.

“Karena terdakwa Rosalina tidak terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, rekening bank tersangka telah disita. Selanjutnya rekening bank terdakwa Rosalina akan diputuskan (ke bank) karena alasan kemanusiaan untuk anak-anaknya, kata Hakim Eko.

Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan perusahaan membuka rekening bank terdakwa atas nama Rosalina.

Sebelumnya, Rosalina selaku penggugat dengan suara gemetar mengatakan kepada pengadilan bahwa dirinya tidak memanfaatkan kerja sama antara Tinindo dan PT Timah. 

Diakui Rosalina, sebagai seorang single mother, kedua anaknya lebih penting dari apapun.

Hal itu diungkapkan Rosalina saat memberikan kesaksian kepada terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Pertama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan dalam kasus dugaan korupsi barang tambak, korupsi. Kejahatan. Pengadilan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

“Yang Mulia, saya tidak menyangka kerjasama ini akan seperti ini. Seandainya saya tahu, saya akan mengundurkan diri, Yang Mulia,” kata Rosalina di hadapan pengadilan dengan suara gemetar. 

Ia mengaku saat ini masih memiliki dua orang anak yang masih kecil. 

“Saya seorang single parent. Kedua anak saya berusia 8 dan 12 tahun. Oleh karena itu, saya tidak menerima manfaat apa pun dari kerjasama ini. Saya hanya menerima uang,” jelas Rosalina. 

Diketahui, terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan didakwa jaksa dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi sistem bisnis. berat di Bangka Belitung.

Sedangkan para penuduh Rosalina divonis 6 tahun penjara.

Dalam pemeriksaannya, Jaksa Agung (JPU) menilai Suwito Gunawan, Robert Indarto, dan Rosalina terbukti secara hukum dan yakin terlibat praktik korupsi. Sementara tindak pidana pencucian uang ditambah pada terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

“Dia menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Robert Indarto, dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah tetap ditahan.” tanya jaksa dalam persidangan terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

Pengacara juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rs 1.000 dengan ketentuan jika tidak membayar akan diringankan menjadi satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Rosalina divonis 6 tahun penjara dengan membayar denda Rp750 juta.

“Menghukum Rosalina terdakwa 6 tahun penjara, dikurangi seluruhnya pada saat terdakwa ditahan dengan perintah penahanan.” Bayarnya akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan,” tanya jaksa. Ini daftar 16 tersangka beserta tokoh-tokohnya dalam kasus dugaan korupsi bisnis timah yang dikelola Kejaksaan Agung yang merupakan suami dari penyanyi tersebut. Sandra Dewi (ist/Bangkapos/Tribunnews.com).

Seperti yang sudah diketahui, dalam kasus kejaksaan kasus korupsi terdapat perusahaan abal-abal atau perusahaan abal-abal yang berhubungan dengan perusahaan swasta.

Perusahaan palsu tersebut adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa serta dua orang, Adam Marcos dan Peter Cianata, terkait PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perusahaan boneka yang terkait dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) adalah CV Babel Makmur, CV Babel Sukses Persada, dan CV Putra Babel Mandiri.

Kemudian untuk perusahaan afiliasi PT Tinindo Internusa yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Selamat Bangka Jaya, CV Semar Jaya Perkasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *