Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan Ronald Tanur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti, meninggalkan Tanah Air sebelum ditangkap. 

Mia menuturkan, Ronald Tanur berangkat ke Singapura sehari setelah Pengadilan Surabaya (PN) membebaskannya pada 24 Juli 2024. 

Meski demikian, Mia mengatakan Ronald Tanur tak ada niatan kabur karena akan pulang ke kampung halaman. 

Ia mengaku ada urusan atau kepentingan lain selama kunjungannya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Dirjen Imigran, setelah kasus selesai, korban (Ronald Tanur) pergi ke luar negeri namun kembali.

“Saya ke Singapura hanya sehari saja,” kata Mia Amiati, Minggu malam (27/10/2024).

“Dia tidak ada niat untuk melarikan diri, tapi mungkin dia sedang sibuk dengan pekerjaan atau sesuatu yang tidak kita ketahui,” ujarnya. 

Setelah itu, Mia mengatakan pihaknya langsung meminta Direktur Jenderal Imigrasi (Ditjen) untuk melarang Ronald Tanur. 

“Itu haknya sebelum diingkari, makanya kami akan tegaskan hukumnya,” ujarnya. 

Diketahui, putra mantan anggota DPR RI Edward Tanur itu dilarang bepergian ke luar negeri pada Agustus 2024.

Sementara itu, Kejaksaan Jatim mengumumkan telah mengajukan gugatan atas pengaduan Ronald Tanur ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juli 2024.

Keputusan Ronald Tanur dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung. 

Dalam putusan pengadilan, Ronald Tanur divonis 5 tahun penjara. 

Ronald Tanur ditangkap 

Tim gabungan Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tanur setelah MA menolak dakwaan terhadap dirinya. 

Ronald Tanur kaget saat ditangkap di rumahnya, kompleks perumahan mewah di Pakuwon, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB. 

Meski kaget, Ronald Tanur tak memberikan perlawanan apa pun saat ditangkap tim gabungan JPU. 

Hanya kaget, tidak ada perlawanan, kata Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.

Mia mengatakan, Ronald Tanur pun berupaya menunda eksekusi hukuman 5 tahun penjara yang diberikan kepadanya. 

“Memang benar penundaan eksekusi hukuman, tapi sesuai SOP tetap ditahan,” ujarnya. 

Saat ditangkap, Ronald Tanur terlihat hanya mengenakan kemeja abu-abu, celana hitam, masker, dan sandal jepit saat ditangkap penyidik.

Selain itu, Ronald terlihat mengenakan kacamata hitam berwarna merah.

Dalam penangkapan tersebut, Ronald juga terlihat membawa tas berwarna putih yang berisi banyak barang.

Saat dibawa dari rumahnya, penyidik ​​​​segera mendandani Ronald dengan jas hitam.

Putra Edward Tanur, mantan anggota DPR, akan ditahan di Lapas Kelas I Medaeng Surabaya selama 20 hari ke depan.

“Ronald Tanur akan dititipkan di Rutan Medaeng,” kata Mia. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramazan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *