Ronald Tannur Dibebaskan, Pakar Hukum: Kalau Terbukti Lakukan Penganiayaan, Setidaknya Bisa Dipidana

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan angkat suara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tanur.

Terdakwa Gregory Ronald Tanur, 31, adalah anak anggota DPR RI yang dibebaskan dalam penyerangan yang menewaskan perempuan tersebut dan temannya Dini Sera Afrianti, 29.

Agustinus mengatakan, jika terbukti melakukan kekerasan, maka terdakwa Ronald Tanour bisa dipidana dengan pasal terkait kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Jika terbukti melakukan kekerasan, setidaknya dapat dihukum atas kekerasan yang mengakibatkan kematian,” kata Agustinus saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/07/2024).

Ia kemudian mempertegas pertimbangan juri bahwa terdakwa Ronald telah memberikan bantuan kepada korban di saat kritis.

Terkait hal tersebut, Agustinus menilai perlakuan suportif terhadap korban menunjukkan bahwa terdakwa Ronald Tanur tidak ingin korban meninggal dunia.

Jadi, menurut dia, terdakwa yang merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur itu dikenakan Pasal 351 ayat (3) karena penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Agustin juga mengatakan, jaksa bisa segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya juri.

“Pembebasan itu hanya bisa diajukan banding,” ujarnya.

Seperti diketahui, keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintua Damanik membebaskan putra anggota DPR PKB Edouard Tanur.

Hakim, dikutip Tribun Jatim, menilai seluruh dakwaan JPU tidak sah karena tidak ditemukan bukti konklusif dalam persidangan.

“Dipertimbangkan secara matang dalam persidangan dan tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan terdakwa bahwa dirinya bersalah sesuai dakwaan,” kata hakim, Rabu (24/07/2024).

Sebelum dibebaskan, jaksa sebenarnya meminta agar Ronald divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini.

Hal itu berdasarkan dakwaan jaksa yakni terdakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Bagian 3 atau Pasal 359 dan Pasal 351 Bagian 1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim mencatat Ronald tetap berusaha membantu Dini di saat-saat kritis.

Hal ini berdasarkan perbuatan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selain itu, hakim juga menilai kematian Dini bukan akibat kekerasan yang dilakukan Ronald, melainkan konsumsi minuman beralkohol oleh korban saat karaoke di Blackhole KTV Club Surabaya.

Alkohol, kata hakim, menimbulkan penyakit tertentu sehingga korbannya meninggal.

“Meninggalnya Dini bukan karena luka dalam di jantungnya. Tapi karena ada penyakit lain akibat minum alkohol saat karaoke yang menyebabkan Dini meninggal,” kata Erintua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *