TRIBUNNEWS.com – Salah satu terdakwa kasus korupsi timah, Robert Indarto yang merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) tak terima hartanya disita untuk menutupi kerugian negara sebesar 332,6 triliun.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Robert, Handika Honggowongso.
Jelas biaya kerugian negara dalam persidangan sebesar Rp 300 triliun tidak dapat ditanggung oleh terdakwa, ujarnya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Untuk itu, Handika meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mematuhi aturan terkait penetapan ganti rugi dan penegakan penyitaan aset.
Sebab, menurut dia, penyitaan harta benda tidak bisa dilakukan atas dasar pengembalian kerugian negara.
Handika mengatakan besaran ganti rugi yang bisa dibebankan kepada terdakwa terbatas.
Batasannya berdasarkan jumlah kekayaan yang diperoleh melalui korupsi.
“Kami mendesak Kejagung untuk memungut ganti rugi, mentaati secara tegas Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tidak melampaui ruang lingkupnya,” jelas Handika.
Sebelumnya, Jaksa Agung Jampidsus Abdul Qohar mengatakan pihaknya akan menyita seluruh harta kekayaan para terdakwa kasus korupsi tersebut untuk melindungi kerugian negara.
Pak Qohar mengatakan, kerugian tersebut akan diubah menjadi nilai harta benda tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (KPPU) yang akan didakwakan kepada masing-masing individu.
Kerugian tersebut dikonversikan atau diperhitungkan sebagai harta kekayaan tersangka yang disita, kata Qohar, Selasa (19/11/2024).
Nantinya masing-masing tersangka akan didakwa. Jika harta sitaan itu sah secara hukum, maka akan dilelang juga untuk mengurus ganti rugi masing-masing tersangka, dan besarannya akan ditentukan sesuai keputusan pengadilan,. Robert Indarto didakwa melakukan pencucian uang dan pengayaan pribadi
Sebelumnya, Robert Indarto dan dua tersangka kasus korupsi lainnya, pemilik manfaat PT SBS, Suwito Gunawan alias Awi; dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina; dituduh melakukan pencucian uang.
Tuntutan tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi baik sendiri-sendiri maupun bersama MB Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan terkait yaitu CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada.
“Perusahaan pertambangan swasta lainnya antara lain PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Vinus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa juga membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa. Saat membaca surat dalam percobaan.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, terdakwa Suwito Gunawan melalui perusahaannya memperkaya diri sendiri atau perusahaannya senilai Rp2.200.704.628.766,06 atau Rp2,2 triliun, dengan melakukan jual beli timah secara ilegal di area pertambangan PT Timah di Bangka Belitung.
Sementara Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa didakwa memperkaya diri sedikitnya Rp 1.920.273.791.788,36 atau Rp 1,1 triliun.
Di sini, Tuan Suvito Gunawan dan Robert Indato didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 KUHP. Hukum. Mengenai pencegahan dan pemberantasan TPUU. Ada 23 tersangka
Dalam kasus korupsi tata niaga barang timah di PT Timah, Kejaksaan menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
Diantaranya, ada 17 tersangka yang sudah mulai bersidang, dan ada 3 tersangka lainnya yang sudah divonis bersalah.
Lalu, tersangka terakhir adalah Hendry Lie.
Berikut daftar lengkap 23 tersangka kasus korupsi tersebut: Toni Tamsil alias Akhi (TT) (menghalangi keadilan) Suwito Gunawan (SG) merupakan direktur PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung MB Gunawan (MBG. ). ) adalah direktur PT SIP Tamron alias Aon (TN) adalah pemilik manfaat atau pemilik keuntungan CV VIP Hasan Tjhie (HT) adalah direktur umum CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) adalah mantan direktur CV VIP Achmad Albani (AA). Manager Operasi Penambangan CV VIP Robert Indarto (RI) General Manager PT SBS Rosalina (RL) General Manager PT TIN Suparta (SP) General Manager PT RBT Reza Andriansyah (RA) Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) Direktur Utama PT Timah 2016-2011 Emil Ermindra (EE) ) adalah Direktur PT Timah Finance 2017-2018 Alwin Akbar (ALW) adalah mantan direktur operasional dan mantan direktur pengembangan usaha PT Timah Helena Lim (HLN) selaku pengelola PT QSE Harvey Moeis (HM) merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT Hendry Lie (HL) adalah pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT. TIN Fandy Lie (FL) memasarkan PT TIN dan saudara dari Hendry Lie Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Rusbani (BN) sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 Amir Syahbana (AS) sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Periode 2015-2022, Supianto (SPT), mantan Pj Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com/Kiki Safitri)