Rizki Fabian-Mahlin diminta segera menikah lagi agar bisa terdaftar secara sah secara negara dan agama
Laporan reporter Tribunnews.com Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rizki Fabian dan Mahalini Raharja diminta menikah lagi setelah Pengadilan Agama di Jakarta Selatan menolak permohonan sahnya pernikahan mereka.
Pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 ini memiliki rukun pernikahan yang ditolak karena tidak terwujud dalam pernikahan.
Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak lamaran pernikahan Rizki Fabian dan Mahalin.
Otomatis ditolak karena satu kolom tidak terisi. Untuk mendapatkan akta nikah agar sah pernikahannya menurut agama dan negara, lalu menikah lagi, kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Senin (25 November 2024).
Rizki Fabian dan Mahalini terpaksa membuat perjanjian baru untuk mendapatkan dan mendaftarkan akta nikah yang sah menurut agama dan negara. Potret pernikahan Rizki Fabian dan Mahalin di Bali yang digelar dengan konsep outdoor. (Kolase Berita Tribune)
Mereka kemudian disarankan untuk memenuhi kebutuhan pernikahan segera setelah keputusan dikeluarkan.
“Tergantung yang bersangkutan. Itu urusan pribadi. Kalau sudah ada keputusan, kebutuhannya bisa segera kita tangani,” kata Suryana.
Wali yang hadir di pernikahan Mahalin dinilai tidak memenuhi syarat.
Wali pernikahan Mahalin bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama. Namun, ia menunjuk seorang Ustaji bernama Yahya MY untuk bertindak sebagai hakim pelindung.
Mahalini bisa dikatakan tidak mempunyai nasab palak (wali keluarga). Mahalini akan dikenang masuk Islam saat prosesi pernikahan.