Rio Reifan Sempat Putus Asa Ingin Sembuh dari Narkoba, Ditangkap ke 5 Kali hingga Mengaku Khilaf

Rio Reifan yang putus asa dengan narkoba, ditangkap 5 kali dan mengaku bersalah

Dilansir reporter Tribunnews.com Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Fotografer Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Ini bukan kali pertama Leo Reifan terjerat hukum dalam kasus serupa.

Total, Leo Reifan mengalami lima kali penganiayaan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Leo Levan yang terakhir ditangkap pada 2021 mengaku menyayangkan kembali terlibat kasus narkoba.

“Iya, intinya beribu permintaan maaf dan ribuan penyesalan, dan tentunya banyak pihak yang terlibat yang merasa dirugikan oleh saya dan sangat menyesal,” kata Leo Reifan saat itu.

“Maaf saya tidak bisa berkata banyak,” lanjutnya.

Kemudian Rio de Janeiro merasa tidak ada harapan untuk menghilangkan narkoba.

Leo mengaku ingin menghentikan kecanduannya.

“Saya juga meminta teman-teman saya, komunitas saya, untuk mendoakan saya,” kata Leo. “Saya ingin sembuh dan saya lelah melakukan ini, melakukan ini, melakukan ini.”

“Semoga kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, itu saja terima kasih,” ucapnya.

Rio Reifan terakhir kali ditangkap pada tahun 2021 karena kepemilikan dan penggunaan sabu.

Rio Reifan ditangkap pada Senin (19 April 2021) di rumahnya di Jalan Jatinegara Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.

Rio de Janeiro total terlibat kasus narkoba sebanyak lima kali, yaitu pada tahun 2015, 2017, 2019, 2021 dan terakhir pada tahun 2024.

Penangkapan terbaru Rio Reifan dibenarkan Kapolres Indraweny Panji Yoga, Kasat Narkoba Polda Metro Jaya.

“Iya (Rio Reifan),” kata Kapolres Indraweny, Minggu (28 April 2024) setelah dikonfirmasi awak media.

Rio Reifan ditangkap polisi pada Jumat (26 April 2024) malam.

“Ditangkap pada Jumat malam,” jelasnya. Hanya 3 Bulan Setelah Bebas, Rio Reifan Kembali Masuk Penjara Berita kasus penyalahgunaan narkoba yang ditahan Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21 April 2021) saat konferensi pers. (Walta Kota/Arie Puji Waluyo)

AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan Rio Reifan baru keluar dari penjara sekitar tiga bulan lalu dan kembali ditangkap.

Diketahui, Rio Reifan baru akan dirilis pada Februari 2024.

Rio Reifan menjalani hukuman penjara setelah penangkapan narkoba tiga tahun lalu.

Indrawienny Panjiyoga juga merupakan orang yang menangkap Rio Reifan pada tahun 2021 saat menjabat Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan (Rio Reifan) berdasarkan informasi masyarakat, kata Indrawienny Panjiyoga, Minggu (28 April 2024) malam.

Dia ditangkap sendirian di Jatinigara, Jakarta Timur, lanjutnya.

Hasil tes urine Rio Reifan dinyatakan positif mengandung sabu, ekstasi, dan alprazolam. Rio Reifan Akui Kesalahan Rio Reifan mendatangi Gedung Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25 Juni 2020). (Walta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menurut Panjiyoga, penyidik ​​Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami keterangan Rio Reifan.

Motifnya masih dalam penyelidikan, kata Panjyoga.

Di hadapan polisi, Leo Reifan mengaku melakukan kesalahan dengan kembali mengonsumsi narkoba.

“Dia (Leo Lefan) bilang dia melakukan kesalahan dan kami masih menyelidiki alasan sebenarnya dia memakai narkoba lagi,” Indrawienny Panjiyoga dikutip WartaKotalive.com (Tribunnews.com online)

Polisi masih menyelidiki klaim Leorefan yang mengidentifikasi pemasok barang ilegal tersebut.

Saat ditangkap, Leorefan tidak membeberkan identitas pemasok ketiga jenis narkoba tersebut.

Pernyataan RR masih dalam penyelidikan, ujarnya. Jejak Kasus Narkoba Leo Levant Aktris sinetron Leo Levant kembali ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. (Kutipan video)

Berikut sekilas kasus narkoba Leo Refan di dalam dan di luar penjara. Kasus narkoba pertama Rio Reifan, Januari 2015

Kasus pertama, Rio Reifan ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.

Mantan suami Henimona ditangkap polisi saat menjual sabu dan divonis 14 bulan penjara. Leo Levan ditangkap untuk kedua kalinya pada tahun 2017 karena pesta sabu

Setelah Leo Levan bebas, ia kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2017 atas dugaan kasus narkoba.

Dia ditangkap polisi saat mengadakan pesta sabu di sebuah klub malam.

Baca Juga: Rio Reifan 3 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Akui Tak Pernah Sembuh

Leo Reifan kemudian dipenjara selama beberapa tahun hingga akhirnya dibebaskan kembali. Divonis 6 bulan penjara pada tahun 2019

Pada tahun 2019, Leo Levan kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.

Dia juga dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara karena pengakuan bersalah dan tidak bersalah atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.​

Kemarin, ia baru mendapat angin segar saat menjalani asimilasi Covid-19 pada pertengahan tahun 2020. Kasus narkoba keempat di Rio Reifan

Fotografer Rio Reifan meminta maaf saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Pusat, Rabu (21 April 2021).

Ini merupakan keempat kalinya Leo Levan melakukan kontak dengan polisi terkait kasus yang sama.

“Iya, yang penting sekarang saya minta maaf kepada keluarga dan menyampaikan penyesalan yang mendalam,” kata Leo Reifan.

Pria berusia 36 tahun itu tak bisa berkata banyak. Dia menyesal.

Sebab, dia yakin, banyak klien yang dirugikan atas perbuatannya kembali menggunakan narkoba dan ditangkap polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *