Rio Reifan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM – Aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena penggunaan narkoba.

Rio Reifan (RR) dikabarkan ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) malam.

Kini polisi di Jakarta Barat resmi menetapkan Rio Reifa sebagai tersangka pengguna narkoba.

Kepala Satuan Anti Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjioga dikutip dari YouTube, Senin (29/4/2024) dalam pemeriksaan intensif.

“Jadi mulai hari ini kami sudah melabeli Saudara RR sebagai pelaku narkoba,” kata Panjioga.

Panjioga mengatakan, tersangka Rio dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Republik Indonesia dan No. 5 Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kini pria berusia 39 tahun itu divonis 12 tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Panjioga.

Hukuman itu muncul setelah RR kedapatan memiliki sabu, ekstasi, dan alprazolam.

Tak hanya itu, hasil tes urine Rio menunjukkan dirinya mengonsumsi obat tersebut.

“Setelah kami mendapatkan nama tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan medis terhadap pelakunya karena setelah kami mendapatkan namanya, kami akan menangkapnya.”

Baru-baru ini, sekitar pukul 11.37 WIB pada Senin, Rio Reifan kembali diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Barat, termasuk tes urine.

Panjioga menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine menunjukkan Rio positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan alprazolam.

Sabu menggunakan sabu, ekstasi, dan alprazolam, kata Panjioga. Kapolres Narkoba Jakarta Barat, AKBP Indravienny Panjioga (foto dari saluran YouTube investigasi kuat) menjadi penyebab penggunaan narkoba kelima di Rio Reif.

Di sisi lain, Kapolres Narkoba AKBP Jakarta Barat Indravienny Pajio mengungkapkan, alasan Rio Reifu menggunakan narkoba adalah sebuah kesalahan.

AKBP Indravienny Panjioga kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/04/2024): “Dia selalu bilang (alasannya) jelek, tersangka narkoba yang ditangkap selalu bilang seperti itu.”

Rio kini didakwa dengan dugaan penggunaan sabu setelah dua tes urine menunjukkan hasil positif.

Lebih lanjut, Rio mengungkapkan dirinya hanya menyesal menggunakan narkoba.

“Dia selalu mengatakan kepada saya bahwa saya melakukan kesalahan dan saya minta maaf,” kata Panjioga. Rio Reifan saat jumpa pers terkait insiden narkoba di Jakarta Pusat, Rabu (21/04/2021). (Kota Warta/Arie Puji Waluyo)

Sementara itu, polisi rehabilitasi telah menjelaskan bahwa penggunaan narkoba akan dituntut jika mencapai level P21.

Apalagi, kasus Rio Reifan masih dalam tahap penyelidikan.

“Begini, karena tersangka ini sudah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama, maka kami ambil alih penyidikan dari petugas.

Hasil penahanan atau rehabilitasi tersangka selanjutnya akan kami sampaikan ke pengadilan, kata Panjiyoga.

Sementara itu, polisi menemukan barang bukti sabu, ekstasi, dan obat keras dalam penangkapan tersebut.

(Tribunnews.com/Rinanda/Alivio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *