TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis bernama Rio Rifan saat berada di rumahnya kawasan Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Siyaduddi membenarkan anak buahnya telah menangkap Rio.
Sayaduddi mengatakan Rio saat itu sendirian dan menerima sabu dan ekstasi.
“Kami menangkapnya kemarin, Sabtu 27 April 2024. Dia sendirian di rumahnya,” kata Siyaduddi, Minggu (28/4/2024).
Syahuddin mengaku pihaknya kini tengah mencari pelaku lain yang diduga menyuplai narkoba ke Rio.
Namun, dia tidak membeberkan identitas DPO penyuplai obat tersebut ke Rio.
Katanya, “Iya, tapi dia DPO (pelanggar kedua).”
Sebelumnya, artis Rio Refan beberapa waktu lalu ditangkap Satres Narkoba Polres Mateo Jakarta Barat terkait kasus narkoba. Rio Refan saat jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Berita Kota/Eri Puji Valuyo)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Shyam membenarkan penangkapan Rio Refan.
“Kami sudah selidiki ke Kasat Polres Jakarta Barat. Benar ditangkap saudara RR karena penyalahgunaan narkoba,” kata Ade, Minggu (28/4/2024).
Meski demikian, Ade meminta awak media bersabar karena penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih terus mendalami dan memeriksa Rio.
Menurut Ade, atas arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Carioto, segala bentuk kejahatan narkoba harus ditindak tanpa pandang bulu.
Tentu saja dalam kesempatan yang baik ini kami menghimbau agar kita semua sepakat untuk bersama-sama memberantas dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, ujarnya. Jejak kasus narkoba yang menyebabkan Rio Refan masuk penjara dan keluar
Ini bukan kali pertama Rio Refan tertangkap polisi mengonsumsi narkoba.
Rio Refan sudah ketahuan menggunakan narkoba sebanyak 5 kali. Kasus narkoba Rio Refan pertama Januari 2015
Kasus pertama, Rio Rifan ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Monáe ditangkap polisi saat mengedarkan sabu dan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dalam prosesnya. Rio Refan ditangkap kedua kalinya pada tahun 2017 karena pesta sabu.
Usai dibebaskan, Rio Refan kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2017 karena kasus narkoba.
Polisi menangkapnya saat sedang berpesta sabu di sebuah klub malam.
Rio Refan kemudian dipenjara selama beberapa tahun, hingga dibebaskan kembali. Dihukum 6 bulan penjara pada tahun 2019
Untuk ketiga kalinya di tahun 2019, Rio Refan kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Dia juga dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara setelah dia mengaku bersalah atas pelanggaran ringan dan kepemilikan narkoba dan didiskualifikasi. Ia baru menghirup udara segar kemarin di pertengahan tahun 2020 saat ia didiagnosis mengidap COVID-19. Kasus narkoba keempat Rio Refan
Pada Rabu (21/4/2021), sinematografer Rio Refan meminta maaf saat merilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ini keempat kalinya Rio Refan dikontak polisi karena masalah yang sama.
Rio Refan berkata, “Iya, intinya sekarang saya minta maaf kepada keluarga dan beribu penyesalan.”
Pria berusia 36 tahun itu tak bisa berkata banyak. Maafkan dia.
Sebab, dia yakin, banyak pihak yang dirugikan atas perbuatannya mulai menggunakan narkoba dan ditangkap polisi.
(WartaKotalive.com/Miftahul Munir) (Tribunnews.com)