Laporan reporter TribuneNews.com Reena Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di penghujung masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru bernama Badan Gizi Nasional.
Formasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas penyediaan gizi nasional.
Pimpinan Badan Gizi Nasional yaitu Dewan Pengarah terdiri atas kepala dan wakil kepala Badan Gizi Nasional.
Bagian pertama pasal kedua berbunyi: “Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi: mengoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang sistem dan penatalaksanaan, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan gizi nasional. . , Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang sistem dan penatalaksanaan, penyampaian dan penyampaian, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional; Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional, pembinaan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi; pengelolaan barang milik negara/dana negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional; Terlaksananya dukungan yang memadai kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional; Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Tertulis bahwa dalam hal ini gizi nasional harus mencapai tujuan sebagai berikut: pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan agama, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan gizi islami pada tingkat siswa sekolah menengah atas di sekolah, anak dibawah lima tahun, ibu hamil; dan ibu menyusui.
Pasal 47 menyebutkan, masa jabatan pengurus, ketua, dan wakil ketua berlaku untuk 1 (satu) periode 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Pengurus, ketua, dan/atau wakil direktur dapat diberhentikan oleh presiden sewaktu-waktu sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 48 kembali mengatur bahwa pimpinan dan wakil pimpinan dapat berasal dari kalangan pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
Perwakilannya dapat berasal dari pegawai negeri atau pegawai bukan pegawai negeri, yang susunan kepegawaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Presiden tunjuk pakar IPB jadi Kepala Badan Pangan Nasional Nama Profesor Dadan Hindayana mencuat seiring tersebarnya kabar reshuffle kabinet Jokowi. Dia disebut-sebut mengepalai Badan Pangan Nasional. Berikut profilnya (Kompas.com)
Pakar Perlindungan Tanaman Fakultas Pertanian IPB University, Profesor Dadan Hindayana dilantik menjadi Kepala Badan Pangan Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dadan Hindayana adalah dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga dikenal sebagai spesialis perlindungan tanaman dengan gelar Ph.D.
Dikutip dari Research Gate, Dadan lulus dari IPB pada tahun 1990. Ia kemudian melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Bonn Jerman, lulus pada tahun 1997.
Selain mengajar di IPB, Dadan juga pernah menjabat sebagai Rektor Sekolah Tinggi Kewirausahaan Pertanian Banu Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.