Detail Barang Mewah dari Harvey Moiss dan Helena Lim: Tumpukan Uang Hingga Tas Mewah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI pada Senin (22/7) memindahkan Harvey Moise dan Helena Lim, tersangka skandal perdagangan timah kawasan IUP PT Timah Tbk, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. /2024) hari ini
Selain tersangka, Kejaksaan Agung juga menyerahkan beberapa alat bukti dalam persidangan.
Pemindahan perkara meliputi berkas perkara, barang bukti dan tersangka Penyitaan tas mewah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sieger mengatakan, tim perwakilan Harvey Moise dan Helena Lim telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan akan segera disidangkan.
Ini adalah tugas petugas investigasi sesuai dengan tujuan pasal 139 Cr.P.C. Tentu saja Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Jakarta Selatan akan memverifikasi identitas dan keabsahan tersangka. Dengan bukti-bukti, kata Hari Siregar saat jumpa pers di Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Selain tersangka Harvey, Harry mengatakan timnya juga memberikan banyak bukti yang diperoleh penyidik dari penangkapan dan pemeriksaan suami Sandra Dewey. Buktinya mobil mewah adalah bukti Harvey Moyes
Tanah dan Bangunan: 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, 2 unit di Tangerang.
Kendaraan: 4 Ferrari, 4 Mercedes-Benz, 5 Porsche, 5 Rolls Royce, 5 Mini Cooper, 5 Lexus dan 5 Vellfire.
Barang mewah: tas branded 88 unit, perhiasan 41 buah, valas 400 ribu dolar, dan Rp 13,5 miliar.
Ada juga logam mulia, kata Harry Siregar. Bukti Helena Lim
Tanah dan bangunan: di Jakarta Utara ada 10 unit, di Kabupaten Tangerang ada 10 unit.
Kendaraan: 1 Innova, 1 Lexus ux 300e, dan 1 Alphard.
Barang mewah: 37 tas branded, 45 perhiasan, 2 jam tangan mewah Richard Miles.
Mata uang: SGD 2 juta pecahan SGD 1000 dan pecahan 10 miliar dan 1,45 miliar rupiah 100 ribu rupiah SGD atau dollar Singapura.
Harley Seeger berharap bisa menyerahkan nama dua tersangka dugaan skandal Tiffin, Harvey Moise dan Helena Lim.
“Ini merupakan tanda keseriusan Jaksa Agung dalam mengakhiri tindak pidana korupsi,” kata Harley Sieger. Sandra Dewey rutin mengunjungi Harvey Moyes di tahanan
22 Daftar tersangka
Sejauh ini, sudah ada 22 orang yang menjadi tersangka kasus penipuan timah tersebut.
Salah satunya, adik Tamron, Dhoni Tamil alias Akhi, diadili dengan tuduhan menghalangi keadilan atau proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Lalu ada 12 orang tersangka yang perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, yaitu:
M. Reza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PTI pada tahun 2016 hingga 2021;
Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018;
Hasan TG (HT) sebagai CEO CV VIP;
• Kwang Young alias Boeing (BY) sebagai mantan komisaris CV VIP;
Gunawan (MBG) sebagai Direktur Utama PT SIP;
Suvito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS;
• Rosina (RL) sebagai General Manager PT TIN;
Superta (SP) sebagai Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriancia (Inggris) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT;
Tamron Alian Ann sebagai pemilik CV VIP; Dan
• Ahmad Albani sebagai Manajer Operasional CV VIP
Sementara itu, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penyidikan Jumpids terhadap sembilan orang lainnya:
• Mantan Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
• Kepala Dinas ESDM Provinsi Belitung Benggala 2021 s/d 2024, Amir Sihbana;
• Kepala Dinas ESDM Provinsi Banga Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suronto Wibo;
Maret 2019, Kepala Pelaksana Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (BN);
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Tima, Alwin Alber (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT RBT, Hendry Lies;
• Pemilik PT TIN, Hendri Lie (AL);
• dan PT Pemasaran Timah, Fundi Lingga (FL).
Enam tersangka yang didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TRPU) dalam kasus tersebut, yakni Harvey Moise, Helena Lim, Superta, Tamron alias Ann, Robert Indarto, dan Suvito Gunawan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun
Permasalahannya mencakup biaya ganti rugi, pembayaran atas penambangan timah ilegal, dan kerusakan lingkungan
Dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, “Hasil perhitungan kasus timah ini sangat signifikan, yang kami perkirakan mencapai Rp 271 T dan telah tercapai sekitar Rp 300 T. oleh dia. .” /5/2024)
Akibat perbuatan yang dinilai jaksa merugikan negara, para tersangka pokok perkara dijerat pasal 55 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (c) kesatu KUHP
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 4 TRPU mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian mereka yang terjaring OOJ dilindungi Pasal 21 UU Pencegahan Korupsi