Ridwan Kamil Mengaku Senang Jika Banyak Lawan di Pilkada Jakarta 2024

Laporan dari reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil mengkhawatirkan banyaknya lawan di tahun 2024. Dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta.

Hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (KC) tentang ambang batas syarat pencalonan di Pilkada membuka peluang bagi PDIP dan partai lain untuk mengusung calonnya di Pilkada Jakarta.

Ridwan Kamil menjawab demikian.

Sekarang termasuk Pilgub Jakarta, lebih banyak (calonnya), membuat saya senang, kata Ridwan Kamil saat acara diskusi di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Ridwan Kamil mengatakan, semakin banyak calon maka semakin banyak masyarakat Jakarta yang merasakan manfaatnya.

“Kita harus punya gambaran apa yang bermanfaat ya? Masyarakat ya? Atau kata ‘fastabikul khairat’ (kompetisi untuk kebaikan),” ujarnya.

Dengan semakin banyaknya kandidat yang berpartisipasi, maka warga akan memiliki lebih banyak ide positif untuk dipilih, kata Ridwan Kamil.

“Nah, setelah ada putusan MK, kalau ternyata calon Gubernur Jakarta lebih banyak lagi, saya kira itu positif, bagus, karena masyarakat harus memilih ide mana yang paling relevan,” ujarnya. .

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara UU Pilkada No. Permohonan peninjauan kembali 60/PUU-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi ini menghapuskan keharusan bagi partai politik/gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam pemilu, tanpa menggunakan ketentuan ambang batas mandat DPRD (20%) atau suara sah (25%) yang ditetapkan dalam UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat baru dalam mengajukan pasangan calon dengan menetapkan batasan suara sah partai politik/gabungan partai politik di setiap daerah, dikaitkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2024. dalam pemilu.

Ada empat klasifikasi besaran suara yang sah bagi partai yang dapat mengajukan calon pada pemilukada dan kabupaten/kota yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen. dan 6,5 persen

Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

A. Di provinsi yang jumlah penduduknya tidak lebih dari 2 juta orang dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10 persen dari suara sah yang diberikan di provinsi tersebut.

B. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta jiwa atau lebih menjadi lebih dari 6 juta pemilih tetap, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 8,5 persen dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.

C. Provinsi dengan 6 hingga 12 juta pemilih terdaftar. jumlah penduduk, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5 persen dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.

D. Pada provinsi dengan jumlah penduduk tetap lebih dari 12 juta pemilih, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5 ​​persen dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.

Menetapkan calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota:

A. Dalam suatu kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 250.000 orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh sekurang-kurangnya 10 persen dari suara sah yang dikeluarkan di kabupaten/kota tersebut.

B. Dalam suatu daerah/kota yang jumlah penduduknya 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa dalam daftar pemilih tetap, suatu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh sekurang-kurangnya 8,5 persen dari suara sah yang dikeluarkan di daerah/kota tersebut.

C. Pada kabupaten/kota yang terdapat 500.000 atau lebih pemilih tetap. menjadi lebih dari 1 juta jumlah penduduk, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 7,5 persen dari suara sah yang dikeluarkan di kabupaten/kota tersebut.

D. Dalam suatu kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 1 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh sekurang-kurangnya 6,5 ​​persen dari suara sah yang dikeluarkan di kabupaten/kota tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *