Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryavan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong membeberkan cara situs judi online melakukan aktivitasnya dengan menyamar sebagai game online.
Usman menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan 1.160 anak di bawah usia 11 tahun ikut serta dalam perjudian online. PPATK mengungkapkan transaksi perjudian online mencapai 3 miliar. Rp.
Jadi berdasarkan spesifikasi yang kami siapkan. Anak-anak ini kebanyakan bermain judi online lewat game online. Judi online itu seperti game online. Ada yang seperti itu, kata Usman di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Berdasarkan temuan Cominfo, Usman mengatakan situs-situs tersebut menyamar sebagai situs game online. Namun, Anda akan diminta untuk menyetor atau mengisi ulang atau menambahkan sejumlah dana ke akun Anda untuk menyelesaikan transaksi.
“Konten perjudian online diiklankan seolah-olah itu adalah game online. Pertama-tama harus membayar untuk memainkan game tersebut, kemudian Anda berjanji untuk menang. Kami curiga itu adalah perjudian online,” tambah Usman.
Oleh karena itu Kominfo membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas perjudian online. Khususnya bagi para orang tua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak bisa bermain game online.
Menurut Usman, mereka bisa melaporkannya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau Cominfo untuk direhabilitasi.
Usman berkata, “Kami sedang membangun kembali dengan mengorbankan anak-anak.”
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Justiavandana mengatakan, ada ribuan anak yang terpapar perjudian online. Jumlah ini bahkan sangat tinggi hingga mencapai ribuan anak di bawah usia 11 tahun.
“Ini adalah 1.160 anak di bawah usia 11 tahun. Jumlah ini mencapai lebih dari 3 miliar. Rp, frekuensi turnover 22.000,” kata Ivan di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/07/2024).
Selain data anak di bawah 11 tahun, tim juga mengambil snapshot transaksi judi online anak usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak terjangkit virus tersebut.
“Jumlahnya 7,9 miliar. Omsetnya 45 lakh,” katanya.
Sedangkan anak usia 17-19 tahun kebanyakan berjudi secara online. Padahal, kata Ivan, mereka adalah anak-anak yang siap menghadapi masa depan.
“Anak muda usia 17-19 tahun jumlahnya 191.380, transaksinya mencapai 282 miliar. Rp total frekuensi transaksinya 282 miliar. Rp iya total frekuensi transaksinya 2,1 juta. Dan umumnya dari mereka yang berusia lebih muda. Terdapat 197.054 peserta atau anak-anak berusia antara 11 dan 19 tahun.