TRIBUNNEWS.COM – YouTuber Ria Risis diperas hingga Rp 300 juta dengan ancaman.
Akhirnya Ria Risis melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Kakak Rhea Risis, Oki Setiana Devi memastikan adiknya tidak mendapat informasi apapun soal ancaman tersebut.
Oki Setiana Devi tidak mengetahui laporan Ria Resis telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
“Saya tidak tahu apa-apa. Sebenarnya hari ini saya mengetahuinya,” kata Oki Setiana Devi seperti dikutip Intensif Investigasi YouTube, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Oki Setiana Devi membeberkan kondisi terkini adiknya.
Menurut Oki, wanita yang akrab disapa Risis itu dalam kondisi baik.
“Itu bagus,” katanya sambil tersenyum.
Di sisi lain, Oki Setiana Devi mengatakan kejadian tersebut kemungkinan terjadi karena adanya praktik resi yang memberikan barang-barang pribadinya kepada orang yang membutuhkan.
Rhea Risis lupa menghapus data pribadinya sehingga diduga digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Risis itu laki-laki yang suka berbagi barang, jadi saya tidak tahu apakah ada ponsel yang bisa dia berikan kepada siapa pun, siapa pun, siapa pun, atau apa pun.”
“Saya kurang paham, karena Risis banyak yang membagikan ponsel ke asrama Islam, berarti dia bukan anak pesantren kan?
Maksud saya, rumah tangga Islam dibekali kemanapun mereka pergi, jelasnya. Ria Risis melapor ke polisi dan memeras Rp 300 juta
Sebelumnya, Ria Risis melapor ke Polda Metro Jaya setelah diduga menjadi korban pemerasan.
Dari Ria Risis, pelaku dikabarkan meminta uang sebesar Rp300 juta.
Rhea Risis mengancam akan membagikan foto dan video pribadinya jika tidak menurut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, pihaknya menerima laporan tertanggal 7 Juni 2024 mengenai hal tersebut.
“Sekitar tanggal 7 Juni ada kasus terkait pengancaman dari adik RY alias RR,” kata Kompol Ade Ari dikutip Intensif Investigasi YouTube, Senin (10/6/2024).
Combes Ade kemudian menceritakan kronologi ancaman yang dialami mantan istri Tecu Ryan itu.
Ade Ari mengatakan, Ria Risis mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mengirimkan uang Rp 300 juta. Ria Risis diperas Rp 300 juta, diancam akan membagikan foto dan video pribadinya. (Tangkapan layar YouTube investigasi intensif)
“Mereka melaporkan mendapat ancaman melalui media elektronik hingga membagikan foto atau video pribadi korban di media sosial,” kata Ade.
Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain laporannya Rp 300 juta, lanjutnya.
Kombes Ade mengatakan, identitas tersangka diperolehnya dari nomor rekening yang diberikan kepada Rhea Risis.
Akun tersebut diketahui atas nama Jackie.
“Nomor rekening atas nama Jackie disebutkan dalam ancaman tersebut. Saat ini sedang didalami Direktorat Siber,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)