Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fauji Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pasangan selebriti Ria Risis dan Teku Rayan resmi bercerai.
Putusan cerai Rhea Risis dan Teku Ryan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui e-Court.
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, membeberkan informasi soal keputusan cerai Riya Risis dan Teku Ryan.
“Dalam pokok perkara, penggugat (Ria Risis) telah memperoleh 1 Bin Sugra Talaq dari tergugat (Teku Rayan) terhadap penggugat,” kata humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (3/3/). ). . 5/2024).
Setelah itu, selain menerima permohonan cerai, penggugat yaitu Resi juga mempunyai hak asuh penuh atas anak tersebut.
“Anak pelapor dan terdakwa berada dalam perawatan dan hak asuh pelapor,” kata Taslima.
Asalkan terdakwa tidak dihalangi untuk mengungkapkan rasa sayangnya kepada anak tersebut, imbuhnya.
Taiku Rayan kemudian harus membayar Rp 1 juta untuk menghidupi anak-anaknya sesuai surat cerai.
“Menghukum terdakwa agar anaknya besar dan mandiri. Iya, nominalnya Rp1 juta per bulan,” kata Taslima.
Teuku Rayan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan perceraiannya ke pengadilan agama di Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, YouTuber Ria Risis resmi menggugat cerai suaminya Teku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Perkara cerai atas nama lengkap “Ria Unita” diterima dari pemilik dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.