Reyna Usman dkk akan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 17,6 M terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis berkas perkara ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian uang jaminan pegawai asal Indonesia (TKI) ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk tahun anggaran 2012.

Ketiga terdakwa tersebut adalah: Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi; I Nyoman Darmanta, Pejabat Kepegawaian dan Pengikatan (PPK) ASN dalam pengadaan upaya preventif TKI; Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).   Baca juga: Jaksa Agung memeriksa mantan Direktur Utama Antam dalam kasus suap emas 109 ton.

Ketua Biro Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, “Jaksa KPK Ridho Sepputra (6 Juni 2024) telah mengajukan perkara dan tuntutan terhadap terdakwa Reyna Usman dan lainnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta,” Berita KPK kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6 Juli 2024).

Ali mengungkapkan, pihak KPK akan mengadili Reyna Usman dan kawan-kawan karena merugikan negara sebesar Rp 17,6 miliar akibat korupsi yang mereka lakukan.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pihak pemerintah masih menunggu jadwal awal sidang dakwaan.

“Sesuai dakwaan tim jaksa, total kerugian pemerintah akibat tindakan pihak oposisi adalah Rp17,6 miliar,” ujarnya. Penjelasan lengkap tentang perbuatan terdakwa akan muncul pada saat dakwaan dibacakan.” Buat kotak

Reyna Usman dalam jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Tenaga Kerja dan Migrasi menyampaikan anggaran tahun anggaran 2012 sebesar Rp 20 miliar kepada Direktur Jenderal Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Selain itu, I Nyoman Darmanta terpilih dan diangkat menjadi PPK dalam paket penawaran ini.

“Sekitar bulan Maret 2012, atas prakarsa RU (Reyna Usman), diadakan rapat pembahasan awal yang dihadiri oleh IND (I Nyoman Darmanta) dan KRN (Karunia) Direktur PT AIM, kemudian dilanjutkan dengan perintah dari RU (Reyna Usman) RU di atas. Penyusunan perkiraan biayanya, mereka setuju sepenuhnya hanya menggunakan informasi dari PT AIM,” kata Wakil Presiden KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25 Januari 2024).

Adapun dalam lelang tersebut, sejak awal sudah diputuskan bahwa perusahaan Karunia akan menang, yang sebelumnya Karunia telah menyiapkan dua perusahaan lain untuk ikut serta dalam proses penawaran, karena tidak terpenuhinya perintah penawaran, maka PT AIM kemudian dilikuidasi. mengumumkan pemenang lelang.

Syarat memenangkan lelang diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU, kata Alex.

Saat kontrak kerja dilaksanakan, lanjut Alex, saat peneliti menerima hasil pekerjaan, ditemukan adanya alat yang tidak sesuai dengan informasi teknis yang disebutkan dalam jadwal pekerjaan, antara lain komponen perangkat keras dan perangkat lunak. .

Selain itu, dengan persetujuan Darmanta selaku PPK, pembayaran dilakukan kepada PT AIM sebesar 100% meskipun kenyataannya hasil pekerjaan tidak 100%.

Fakta yang dimaksud antara lain belum terciptanya mesin dan software di pusat-pusat yang mendatangkan TKA ke Malaysia dan Arab Saudi, kata Alex.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara disebut bertambah dengan penjualan ini sekitar Rp 17,6 miliar, tambahnya.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor digabung dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *