Rewelnya Balita di Daycare Jadi Pemicu Kekesalan Meita Irianty hingga Tega Lakukan Penganiayaan

TRIBUNNEWS.COM – Kapolsek Metro Depok Arya Perdana mengungkap salah satu motif Meita Irianty menganiaya anak angkatnya di Daycare Wensen School Depok.

Diketahui, anak-anak yang menjadi korban penganiayaan Meita adalah MK berusia dua tahun dan bayi HW berusia sembilan bulan.

Kata Arya, adu mulut korban menjadi penyebab kekesalan Meita hingga berujung pada penganiayaan.

“Iya karena dia masih sakit, kita masih memikirkan niat kemarin. Katanya dia anak yang nakal dan nakal.”

Jadi pelaku seolah-olah melakukan kekerasan terhadap korban. (Dari membuat onar hingga marah-marah) Sesuai dengan apa yang disampaikannya, kata Arya seperti dilansir Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Arya mengatakan, Meita kini sedang sakit sehingga penyidik ​​belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyebab penganiayaan tersebut.

Meita dibawa masuk dan berada di RS Kramat Jati.

“Saat ini (tersangka) di RS Kramatjati. Ditinggal di sini,” kata Arya.

Arya melanjutkan, penangkapan Meita bukan berarti tidak ditahan.

Meita saat ini masih ditahan namun prosesnya ditunda, bukan dihentikan.

Penghapusan merupakan keadaan dimana tersangka sakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit.

Selama tersangka dirawat, masa penahanannya tidak akan dikurangi dan hanya akan dilanjutkan setelah sembuh atau keluar dari rumah sakit.

“Tapi bukan berarti tidak ditahan, tetap ditahan, hanya saja prosesnya tertunda, jadi tidak ditunda. Jangan sampai ada salah paham,” jelas Arya. Polisi Periksa 3 Guru Taman Kanak-Kanak Wensen Depok

Polres Metro Depok telah menggelar pemeriksaan terhadap 3 orang guru pengasuhan anak di Sekolah Wensen Depok, Jawa Barat sebagai saksi kasus penganiayaan dua anak yang dilakukan pemiliknya, Meita Irianty.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tes akan digelar hari ini, Jumat (2/8/2024).

“Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang guru yang melakukan kegiatan TKP di sekolah tersebut,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Adr Ary mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga guru ini dilakukan untuk melanjutkan kasus pengaruh kelahiran.

“Ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, dalam kasus ini, penyidik ​​Polres Metro Depok akan terus berkoordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait.

Penyidik ​​juga berkomunikasi dan berkolaborasi dengan KPAI, teman-teman Kementerian PPA, pemangku kepentingan di Kota Depok dan terus berkomunikasi terkait perizinan, perlindungan anak, penyembuhan luka akibat stroke untuk mencegah atau mencegah peluang korban di kemudian hari, katanya. dikatakan. .

“Kita juga perlu mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati dan sebagainya,” lanjutnya. Jadi Dituduh

Sebagai informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka penganiayaan anak.

Diketahui, dalam kasus tersebut ada dua orang anak berinisial MK (2) dan AMW yang sebelumnya bernama HW (9 bulan).

Keputusan ini diambil setelah polisi menaikkan status perkara ke penyidikan dan menerapkan nama perkara.

“Kalau ada yang diamankan tentu sudah dilakukan penyidikan, kami juga sudah menetapkan tersangka yang merupakan Kanit Reskrim. Jadi situasinya (tersangka) ya, sudah ditangkap, kami sedang mengambil informasi sekarang. kata Kapolres Depok Kompol Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) sore.

Arya menuturkan, Meita sendiri ditangkap di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, dan kami juga mendapatkan informasi yang cukup otentik karena bukti yang cukup,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, niat Meita melakukan penganiayaan tersebut karena adanya perbuatan tercela. Namun polisi masih melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam tahun. bulan. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *