Revisi UU MK Sarat Kepentingan Politik, Jimly Asshiddiqie Desak Ditunda Hingga DPR Periode Mendatang

Dilaporkan oleh Jurnalis Tribunnews.com Ketua Uloom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota DPD RI, Jamli Ashdiqi, mengkritik DPR dan pemerintahan Jokowi yang memberlakukan UU Mahkamah Konstitusi (MK) no 2003 setuju untuk meninjau. )). 

Jamli menyarankan agar revisi proyek Mahkamah Konstitusi dibicarakan oleh anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hal inilah yang menyebabkan masyarakat menilai ada kejanggalan di balik amandemen UU Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, pembahasan RUU tersebut dilakukan pada masa reses yakni Senin (13/5/2024) lalu.

“Iya menurut saya karena agenda lama, apa salahnya ditunda, sebaiknya ditolak saja karena tidak terlalu diperlukan.”

Apalagi, kini pemilihan presiden telah usai dan pemenangnya sudah diketahui. “Sebaiknya hal seperti ini diserahkan kepada anggota DPR untuk periode berikutnya,” kata Jamli di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Parlemen, Senyan, Jakarta, Rabu (22/05/2024).

Jamli mengatakan, sebaiknya revisi UU Mahkamah Konstitusi masuk dalam prioritas DPR RI tahun 2025.

Pasalnya, beredar kabar bahwa amandemen UU Mahkamah Konstitusi dipolitisasi.

“Harusnya RUU Mahkamah Konstitusi masuk dalam program prioritas tahun 2025 ya?” Mengapa tidak sekarang?

Apalagi, bisa dimaknai berbeda, seolah-olah ia berupaya mencopot satu atau dua hakim Mahkamah Konstitusi. “Yah, itu politis,” kata anggota DPDRI dari daerah pemilihan DGI Jakarta itu.

Selain itu, Jamli mengaku khawatir kerja maraton MQM akan terhambat karena sengketa pemilu dan perdebatan revisi RUU Mahkamah Konstitusi sebagai keputusan akhir para pemimpin daerah.

Jadi tidak perlu, apalagi MK sudah menjalankan tugasnya sebagai hakim akhir hasil pemilu 2024 yang akan berakhir pada 20 Juni dan dilanjutkan dengan pilkada 2024 pada waktu yang sama.

“Jadi kerja maraton mereka jangan sampai teralihkan oleh persoalan politik teknis yang biasa-biasa saja dan tidak penting,” kata Jamli.

Namun, kata Jamli, revisi undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi masih diperlukan. Salah satunya adalah perubahan aturan masa jabatan hakim konstitusi.

“Bukan berarti kita tidak perlu menguji RUU MK?” Secara konstitusional terjadi perubahan paradigma dalam sistem rekrutmen hakim yang tadinya 5 tahun, kini ditambah usianya dari 55 tahun menjadi 70 tahun, namun dibatasi menjadi 10 tahun.

“Nah, prinsipnya baik pengangkatan hakim konstitusi tidak terganggu oleh dinamika politik 5 tahun, jadi baik untuk kebebasan,” pungkas kalimat tersebut. Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahasnya dalam paripurna

Sebelumnya diberitakan juga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan TNI (purn) Hadi Tajjanto mengatakan, pemerintah sudah menerima hasil pembahasan RUU Perubahan Keempat, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) pada tingkat Panitia Kerja (Panja).

Atas nama pemerintah, dia menyatakan setuju untuk menyampaikan hasil pembahasan rancangan undang-undang di Republik Lithuania.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi Ketiga DPR yang membahas RUU Perubahan Keempat UU Nomor 4 di tingkat pengambilan keputusan. 24 Tahun 2003 tentang Gedung Mahkamah Konstitusi DPR RI, Jakarta, Senin (13/5). /2024). 

“Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat II RUU Mahkamah Konstitusi pada sidang penuh DPR-RI,” kata Hadi dalam keterangan resmi humas Kementerian Politik, Hukum, dan Kehutanan RI. Keamanan. (13.5.2024).  Selasa (14/5/2024) Suasana Sidang Paripurna Pembukaan Sidang Kelima Tahun Sidang 2023-2024 ke-16 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Sidang paripurna tersebut merupakan pembukaan sidang kelima tahun 2023-2024.?

Ia mengatakan berbagai poin penting perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang telah dibahas bersama akan memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, kata dia, hal itu akan memperkuat peran dan kerja Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung Konstitusi.

Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin baik antara DPRI dan pemerintah dapat terus berlanjut, untuk terus menjaga terbentuknya negara kesatuan yang kita cintai ini, ujarnya. 

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Partai Golingan Kariya (Golkar) Adis Qadir dan Wakil Ketua Komisi III RPD RI Habib-ur-Rehman dari kelompok Partai Garindra. .

Dilansir dari situs resmi DPR RI, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan pada pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna DPR RI. 

Adies sebelumnya disebut telah meminta persetujuan anggota Komisi III dan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan saat rapat kerja di Nusantara II, Senyan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

“Kami meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah apakah pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna,” kata Ediz.

Berdasarkan pemberitaan, Ediz mengatakan pada 29 November 2023, Panitia Kerja Komisi III DPRI dan pemerintah menyetujui rancangan RUU Mahkamah Konstitusi dalam sebuah rapat.

Ia mengatakan, DPR dan pemerintah saat itu memutuskan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi bisa dilanjutkan langsung pada pembahasan pengambilan keputusan tingkat I atau rapat kerja Komisi III.

Saat itu, panitia kerja disebut sudah melaporkan hasil musyawarahnya.

Selain itu, para pihak menginformasikan pendapat akhir Kelompok Uang melalui perwakilannya dan pada saat itu juga Mahkamah Konstitusi juga menandatangani RUU tersebut.

Namun, pemerintah disebut belum memberikan pendapat final dan menandatangani rancangan undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *