TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyoroti Pasal 27A Ayat (2) Rancangan Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Pasal ini mengatur tentang keanggotaan MKMC yang meliputi seorang Hakim Konstitusi, satu orang diusulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MC), satu orang diusulkan oleh Mahkamah Agung, satu orang diusulkan oleh DPR, dan satu orang diajukan oleh Presiden.
Terkait hal tersebut, Falguna terlebih dahulu mengatakan dirinya sangat bersyukur jika aturan tersebut dilaksanakan melalui DPR.
Ia mengatakan, hal ini akan mengembalikan Falguna sebagai non-perwira, dalam hal ini Ketua MCMC.
“Sebenarnya tidak etis kalau saya berkomentar, tapi kalau ini terjadi, kalau harus segera menghentikan layanan, saya akan berterima kasih dengan tulus, karena sebentar lagi saya akan menjadi orang yang mandiri lagi. Terima kasih banyak. Tapi itu akan terjadi. terjadi,” ujar ‘Konstitusi’ secara online, Kamis (16/5/2024). kata Palguna dalam debat publik bertajuk ‘Revisi Rahasia Hukum Peradilan’.
Terlebih lagi, menjadi ketua MCMC adalah pekerjaan yang berat dan menyakitkan. Karena dia harusnya bisa memeriksa dan menghukum temannya sekalipun, para hakim.
“Anda tahu, pekerjaan saya saat ini adalah pekerjaan yang sangat sulit, bisa dibayangkan, ketika saya menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, saya harus menguji secara khusus teman-teman yang setiap hari bercanda dan saya menilai mereka bersalah. , kata Falguna.
Dia berkata, “Apa yang lebih menyakitkan daripada menjadi ketua dewan kehormatan?”
Namun Falguna menegaskan, hal itu bukanlah permasalahan utama. Ia menegaskan, revisi UU MK akan membatasi kemampuan badan negara lain untuk mengontrol hakim konstitusi melalui susunan anggota Dewan Kehormatan MK.
Masalahnya bukan di sini. Masalahnya, sebagaimana disampaikan Yang Mulia Pak Hamdan Zulwa, bolehkah lembaga negara lain mengendalikan hakim konstitusi yang disebut Dewan Kehormatan dengan komposisi seperti itu? Dia katanya.
Lebih lanjut, Knesset menyatakan susunan Dewan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A ayat (2) rancangan Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) inkonstitusional.
“Yang tadinya dinyatakan inkonstitusional, kini dihidupkan kembali. Sebenarnya ini persoalan tersendiri, yang menurut saya merupakan bentuk pembangkangan,” tegasnya.