Laporan jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mindag) Zulkifli Hasan mengatakan peninjauan aturan terkait bagasi pekerja migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan pribadi dari luar negeri akan selesai pada minggu ini.
Proses peninjauan yang sedang berlangsung disebut berada pada tahap koordinasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024.
“Sudah dikoordinasikan. Minggu ini saya yakin peninjauannya sudah selesai,” kata Zolas, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Sekadar informasi, perubahan tersebut akan mengundangkan peraturan mengenai impor barang atau perbekalan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam Peraturan III Peraturan tersebut.
Impor barang yang dikirimkan oleh PMI dikecualikan dari pemenuhan izin impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik baru maupun tidak baru (bekas).
Ketentuan ini berlaku terhadap barang yang dikirimkan oleh PMI yang tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor dan tidak termasuk dalam kategori barang berbahaya.
Impor barang yang dikirim PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang impor barang oleh pekerja migran Indonesia.
PMK menyebutkan kiriman PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dibebaskan bea masuk.
Pembebasan bea masuk dibatasi maksimal tiga kali pengiriman dalam satu tahun kalender.
Nilai pabean maksimum per pengiriman free on board (FOB) 500 dolar Amerika Serikat (AS). Oleh karena itu, dalam setahun penuh, pembebasan bea masuk yang bisa didapat adalah PMI 1.500 USD.
Implementasinya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang yang dikirim oleh PMI yang terdaftar di BP2MI namun memiliki kontrak kerja yang disahkan oleh perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, dibebaskan dari bea masuk.
Namun besaran penyerahannya ditetapkan maksimal satu kali per tahun kalender dan nilai pabeannya maksimal FOB sebesar USD 500.
Saat ini, dalam hal nilai pabean barang yang dikirim PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur akan dikenakan tambahan bea masuk dan pajak impor sebesar 7,5 persen atas barang umum yang dikirim.
Selain aturan impor kiriman yang dikeluarkan PMI, kebijakan terkait barang pribadi penumpang juga telah direvisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Ketentuan impor barang pribadi penumpang akan diatur kembali dalam PMK No.
Impor barang pribadi pelaku perjalanan dikecualikan dari pemenuhan izin impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik baru maupun tidak baru (bekas).
Barang pribadi penumpang yang dikecualikan dalam pengecualian ini adalah barang pribadi penumpang yang tidak digunakan hanya untuk kegiatan komersial, tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor, dan tidak termasuk dalam kategori barang berbahaya.
PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi pelaku perjalanan yang tergolong barang keperluan pribadi diterima dari luar negeri dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500 per orang, setiap pembebasan bea masuk diberikan sebelum kedatangan.
Selain itu, jika nilai pabean barang pribadi penumpang yang tergolong barang keperluan pribadi yang diterima dari luar negeri melebihi FOB USD 500, maka akan dikenakan bea tambahan dan pajak impor.