Restu Jokowi ke Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bikin Benang Makin Kusut: Kegagalan Kebijakan Minerba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa kebijakannya menjadi sorotan, seperti pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan kini mengizinkan organisasi keagamaan beroperasi di pertambangan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan yang membolehkan organisasi keagamaan mengoperasikan tambang tertuang dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.

Organisasi keagamaan kini bisa memiliki wilayah khusus dengan izin usaha pertambangan (WIUPK).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diutamakan ditawarkan kepada unit-unit usaha yang dimiliki oleh organisasi-organisasi umat keagamaan,” bunyi ayat 1 pasal 83.A beleid tersebut. Benangnya menjadi kusut

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto khawatir, prioritas IUPK pada organisasi keagamaan akan membuat pemerintahan di dunia pertambangan semakin kisruh.

Belum lagi adanya dugaan adanya pejabat tinggi yang salah menangani berbagai kasus. Sementara itu, pembentukan satuan tugas terpadu penambangan liar sejauh ini belum membuahkan hasil yang berarti. Progresnya, semuanya masih pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata Mulyanto, Senin (3/6, Minggu (2/6/2024)).

Mulyanto mengatakan Presiden Jokowi gagal memprioritaskan kebijakan pengelolaan mineral dan batubara.

Sebab, menurutnya, perlu dilakukan penguatan alat penertiban terhadap pengelolaan tambang dan tambang batu bara, namun bukan pemberian izin.

Artinya, pemerintah tidak serius dalam mengelola industri pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok tertentu, kata Mulyanto.

Saya baca PP Minerba revisi yang baru ditandatangani presiden. Memang tertulis yang mengunggulkan IUPK adalah badan usaha milik ormas keagamaan, lanjutnya.

Mulyanto menjelaskan, IUPK lebih mengutamakan badan usaha, bukan organisasi keagamaan itu sendiri.

Dari segi regulasi-administrasi sepertinya wajar dan masih sesuai dengan UU Minerba.

Namun dari segi politik, upaya ini jelas sekali motifnya untuk membagi kue ekonomi, ujarnya, sehingga kinerja unit usaha tersebut harus diawasi dengan ketat. Apakah benar-benar profesional dan RKAB pertambangannya? berbuat baik, lalu meningkatkan penerimaan keuangan negara (PNBP) Atau hanya menjadi badan usaha abal-abal, perusahaan Alibaba, tetap profesional

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan meski izin pertambangan diberikan kepada organisasi akar rumput, namun dikelola secara profesional.

Jadi yang dimaksud izin itu sayap usaha. Jadi tetap profesional banget,” kata Siti di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu. (6/3/2024).

Siti mengatakan pemerintah mendapat izin tersebut atas dasar masyarakat mempunyai hak asasi manusia atas produktivitas.

Jadi pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin produktif.

“Nah pertimbangan ormas karena ada sayap organisasi yang memungkinkan. Daripada ormas tiap hari mencari proposal dan bertanya bagaimana cara mengajukan proposal, lebih baik ada sayap bisnis. Terorganisir dan tetap profesional Ini adalah kebenaran, “katanya.

Siti membantah bahwa mengizinkan organisasi-organisasi akar rumput untuk menjalankan pertambangan adalah bagian dari “berbagi kue” yang dilakukan pemerintah. Menurut Siti, pemberian izin ini merupakan bagian dari fokus pemerintah.

“Tidak, tidak (berbagi kue). Ayo lihat ke bawah,” tutupnya. Siap untuk izin

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tidak ada masalah dengan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengurusan izin perusahaan pertambangan (IUP).

Sebab, menurutnya hal tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap ormas yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Rencana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) juga ditentukan dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

Logikanya, adakah hati NU, Muhammad, Tokoh Gereja, Kelenteng, Hindu, ketika Indonesia belum merdeka, siapa yang memerdekakan bangsa ini? , tidak, kita bisa memperhatikannya,” kata Bahlil.

Bahkan, Bahlil menolak pernyataan bahwa organisasi akar rumput tidak mengkhususkan diri dalam mengurus izin pertambangan. Sebab, dia yakin perusahaan pertambangan membutuhkan kontraktor untuk mengelola pertambangan.

“Tidak boleh ada konflik kepentingan, harus dikelola secara profesional, harus dicari mitra yang baik. Kalau dibilang ormas keagamaan tidak punya spesialisasi mengelola, apakah perusahaan, IUP, yang mengelola sendiri? kontraktor”, kata Bahlil. Kita bahas tuntas

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti pun menanggapi kemungkinan adanya ormas keagamaan yang mengelola tambang tersebut.

Ditegaskannya, sejauh ini belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan PP Muhammadiyah.

“Kalau ada tawaran resmi pemerintah ke Muhammadiyah akan dibicarakan matang-matang,” jelas Mu’ti kepada wartawan, Minggu (6/2/2024).

Dia mengatakan, hal tersebut merupakan amanah pemerintah sehingga pihaknya tidak serta merta mengoperasikan tambang tersebut karena harus memenuhi persyaratan.

Ia mengaku tidak terburu-buru menjawab wacana tersebut karena sadar akan kemampuannya.

“Kami Muhammadiyah tidak akan memeras dan mengukur kemampuan diri sendiri agar pengelolaan pertambangan tidak menimbulkan permasalahan bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara,” kata Mu’ti. Jangan lupa untuk membangun ummat.

Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jenderal Gomar Gultom mengimbau ormas tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsi pembangunan manusia setelah Presiden Joko Widodo mengizinkan mereka memiliki badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan.

Dia mengatakan, hal ini merespons aturan baru yang memperbolehkan izin usaha pertambangan khusus diberikan kepada organisasi keagamaan.

“Organisasi keagamaan harus tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsinya yaitu pembinaan umat. Kami juga memastikan bahwa organisasi keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar,” kata Gomar dalam siaran persnya. Minggu (5/2/2024).

Di sisi lain, ia menghimbau agar organisasi keagamaan tidak menjadi sandera banyak hal, hingga kehilangan daya kritisnya.

Ia lebih mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi terhadap organisasi akar rumput ini. Ia mengatakan, keterlibatan organisasi keagamaan di bidang pertambangan bisa menjadi terobosan yang baik ke depan jika dikelola dengan baik.

“Ini bisa menjadi contoh baik pengelolaan tambang ramah lingkungan di masa depan,” ujarnya.

Menurut Gomar, pemberian persetujuan tersebut menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan kekayaan negara.

Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas organisasi keagamaan yang sejak awal telah berkontribusi dalam pembangunan negeri ini.

Gomar tidak memungkiri, inisiatif Presiden tersebut tidak mudah untuk dilaksanakan karena Ormas Keagamaan mempunyai keterbatasan.

Apalagi dunia pertambangan sangat kompleks dan mempunyai implikasi yang sangat luas.

“Namun mengingat setiap organisasi keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang memanfaatkan sumber daya manusia yang dimilikinya, tentunya organisasi keagamaan dapat dikelola secara maksimal dan profesional jika dipercaya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *