TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno langsung menanggapi temuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terhadap 11 SPBE di wilayah Jakarta. yang ada tambahan elpiji 3 kg antara 200-700 gram per .
Menurut Eddy, pihaknya akan meminta penjelasan kepada pihak Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga, terkait hal tersebut di atas.
“Kami meminta Pertamina segera mengusut dan memberikan sanksi untuk menindak pelaku Jalur Pembotolan Bahan Bakar Listrik (SPBE) 25/5/2024).
Menurut Eddy yang merupakan Sekjen PAN, selain mengambil uang secara ilegal dan merugikan nasabah, Para pelaku ini juga mendapat bantuan dari SPBE pemerintah, yang seharusnya menjadi hak nasional.
“Untuk setiap kilogram elpiji ada subsidi pemerintah sebesar Rp 11.000. Jika pengusaha nakal hanya mengumpulkan 500 gram per pipa, maka dia akan mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 5.500 per pipa. Misalkan SPBE mengisi 2.000 tangki per hari akan rugi 11 juta rupiah per hari atau empat miliar rupiah per tahun,” ujarnya.
“Apalagi pedagang yang menjual elpiji suspensi dengan harga pasar. “Keuntungan ilegal semakin meningkat. Tapi pemerintah dan konsumen jelas terkena dampaknya,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, pekan depan Komisi VII DPR RI telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan direksi Pertamina serta direksi berbagai cabang.
Menurut Eddy, dalam RDP ini Komisi VII DPR RI akan ditanya langsung mengenai temuan Mendag. Hal ini terutama berlaku dalam berurusan dengan Pertamina.
“Bermain-main dengan subsidi pemerintah adalah tindak pidana. karena berbahaya bagi negara Dan kami akan memantau dengan cermat distribusi subsidi pemerintah. Dan warga negara akan mempunyai hak atas LPG yang mereka beli.”
Pertama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan sistem untuk mengurangi elpiji menjadi 3 kg. Zulhas mengatakan pengurangan 200-700 gram.
“Sepertinya setelah kita cek, masyarakat umum atau pelanggan seharusnya mendapat minyak 3 kilogram, rata-rata jumlahnya antara 200-700 gram,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta Utara. Dikatakan pada Sabtu (25/5/2024)
Zulhas mengatakan 11 SPBU LPG (SPBBE) dinyatakan bersalah melakukan penipuan ini. Ia menyebutkan, ada 11 titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.