Respons Tamara Tyasmara Soal Pledoi Yudha Arfandi Minta Dilepaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fawzi Alamsia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tamara Tiasmara menanggapi permohonan Yoda Arbandi yang dibacakan dalam sidang pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya Yoda berharap agar dirinya terhindar dari hukuman mati. Sebab, ia tidak pernah berniat membunuh anak Tamara Tiasmara dan Anger Timas.

Tamara mengabaikan permohonan Yoda Arbandi. Menurutnya, Yoda sebagai tergugat berhak menolak.

“Kalau dia minta dibebaskan dari permintaan itu ya, sebenarnya dia diberi hak menolak. berharga,” kata Tamara, Selasa (10/8/2024) saat dihubungi awak media.

Sejauh ini hanya teratai yang bisa didoakan dan berserah diri. Segala keputusan ada di tangan hakim.

Namun Tamara berusaha memperjuangkan keadilan atas kematian anak tersebut.

“Saya pasrah dan berdoa, dan sekarang saya berharap majelis hakim memberikan keadilan kepada kami. Bagaimanapun, polisi dan pengacara telah bekerja keras untuk ini,” kata Tamara.

Tamara yakin tuntutan terhadap Yoda bisa diputuskan secara adil.

“Terserah majelis hakim yang memutuskan, tapi saya yakin Dante akan mendapat keadilan. Semoga Allah yang bekerja,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa meminta hukuman mati bagi terdakwa Yoda Arbandi.

JPU menilai Yoda terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

“Ada unsur Pasal 340 KUHP, perbuatan terdakwa menindas dan tidak manusiawi terhadap korban,” kata jaksa dalam sidang baru-baru ini.

“Kami mohon hakim menyatakan bahwa Yoda terbukti secara sah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Permohonan tersebut untuk dakwaan yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” lanjutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *