Respons Sandiaga Uno soal Usulan Pungutan Wisatawan Mancanegara Naik Jadi Rp500 Ribu

Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Havarokh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai usulan kenaikan tarif wisatawan asing (wisman) di Bali harus selaras antara pelayanan yang diberikan pemerintah daerah dan pemerintah daerah. kenyamanan wisatawan.

“Saya juga berbincang dengan rekan-rekan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebelum kita menaikkan biayanya, ada baiknya dilakukan kajian data terhadap pekerjaan yang dilakukan, tentang pemurnian budaya atau pelestarian budaya. menjaga lingkungan, seperti pengelolaan sampah,” kata Sandiaga Uno kepada wartawan. di Aula Sriwijaya At-Taqwa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

“Itulah ide awalnya. Dan jika tercapai setelah kajian bisa dilakukan dan dipastikan, maka pemerintah selanjutnya bisa mengambil kebijakan,” lanjutnya.

Menurut Sandiaga, pemerintah daerah dan pusat harus bisa meyakinkan wisatawan asing bahwa dengan membayar biaya sebesar 10 dolar atau setara Rp 150 ribu, mereka bisa menjamin pengalaman yang nyaman dan menyenangkan. Selain itu, Indonesia saat ini menduduki peringkat 10 besar dunia untuk pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

“Itulah tugas kita yang pertama sebelum kita mengotak-atik kebijakan yang belum genap 6 bulan. Jika kita terus mengubah kebijakan, maka tingkat kredibilitas Indonesia di mata pemangku kepentingan dan dunia akan dipertanyakan,” jelasnya.

“Jangan sampai peningkatan pariwisata kita ini justru berdampak negatif terhadap kualitas kita, kunjungan wisatawan, pergerakan wisatawan, serta citra dan narasi yang dimiliki Bali dan Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengusulkan kenaikan nominal pembayaran retribusi bagi wisatawan asing. Dia mengusulkan untuk menaikkan pajak turis setidaknya 50 dolar atau 500 ribu rubel.

Usulan itu juga disampaikannya saat pemaparan Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna DPRD di Bali. Menurut dia, dengan tarif yang lebih tinggi, maka kualitas wisatawan asing yang datang akan terseleksi.

“Makanya kita libatkan instansi lain, Imigrasi, yang membantu. Ada biayanya dan itu wajar. Polisi wisatanya masih belum maksimal, ini yang sedang kita perbaiki. Imigrasi tetap menjadi pengelola bandara. Dan untuk mereka. Artinya untuk pembentukan polisi pariwisata berapa persentase anggaran yang diberikan. “Pengumpulan gaji dibenarkan sebesar 2,5 persen,” jelas Kresna Budi saat rapat paripurna DPRD di Bali, Rabu 19 Juni 2024.

Menurut dia, banyaknya wisman yang datang ke Bali berarti besar potensi wisman melanggar aturan. Sebab gaya hidup mereka di luar negeri berbeda dengan saat tinggal di Indonesia.

Oleh karena itu perlu adanya keamanan bagi Bali. Jadi kita ingin Perda Balas Dendam ini kita perbaiki agar kualitas wisatawan Bali bisa lebih beretika, bukan berarti tidak baik ya. Artinya ada pengawasan. Nanti kita dukung polisi wisata, ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan anggaran pajak turis asing akan lebih banyak digunakan untuk mendukung pariwisata dan wisatawan jika terjadi sesuatu di Bali. Ia juga menjelaskan bagaimana para wisatawan menjadi tamu di Bali.

Bali sebagai tuan rumah mempunyai kewajiban untuk menjaga keselamatan wisatawan, karena bila terjadi sesuatu yang merugikan Bali maka semua pihak akan terkena dampaknya.

Sementara terkait bea masuk bagi wisatawan asing yang selama ini berlaku di Bali, ia menilai belum efektif. Menurutnya, anggaran yang diterima dari pajak turis asing harus diberikan kepada Imigrasi dan kepolisian untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat kita.

“Makanya kita akan kerjasama dengan pihak bandara, imigrasi, kepolisian, Dispenda. Nanti ada perubahan, ini banyak sekali kebutuhannya, apakah bisa membantu bidang pendidikan kita juga, apakah bisa lebih murah, apakah bisa membantu kesehatan kita, masyarakat kita di Bali” Dan juga untuk kepentingan wisatawan, jika terjadi sesuatu. di Bali,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *