Respons Propam soal Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Harvey Moeis: Kita Tidak Bisa Mencampuri

TRIBUNNEWS.COM – Propam Polri menjawab pertanyaan soal nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang disebutkan dalam persidangan terdakwa Harvey Moeis kasus korupsi timah.

Bagian Propam Polri saat ini belum akan melakukan penyidikan karena perkaranya sudah masuk pengadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim.

“Itu domain kejaksaan dari segi penegakan hukum dan persidangannya belum selesai,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).

Abdul Karim menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan klarifikasi kepada Mukti Juharsa terkait hal tersebut.

“Kami tidak bisa ikut campur di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Mukti Juharsa masuk dalam gugatan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai terdakwa.

Namanya disebut mantan GM Produksi Timah wilayah Bangka Belitung (Babel), Ahmad Syahmadi, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Nama Mukti Juharsa disebut-sebut saat Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto menanyakan saksi Ahmad Syahmadi terkait awal mula perkenalannya dengan Harvey Moeis.

Syahmadi yang mewakili PT Timah mengaku mengenal Harvey dari pertemuannya dengan swasta pemilik smelter di Bangka Belitung pada 2018 lalu.

“Anda bilang kenal dengan terdakwa, kapan Anda kenal?” tanya Hakim Eko.

“Sekitar akhir Januari atau Februari 2018. Karena ada pertemuan, forum.”

“Forum yang saya panggil adalah para pemilik smelter swasta yang ada di Pangkal Pinang,” kata Syahmadi.

Namun Syahmadi saat itu belum mengetahui posisi Harvey di Forum Pemilik Pabrik Peleburan Timah.

Posisi Harvey baru diketahuinya dari grup WhatsApp.

Grup WhatsApp ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari pertemuan para pemilik swasta smelter yang beranggotakan 25 hingga 30 orang yang diberi nama ‘Smelter Baru’.

“Lalu kapan akhirnya kamu mengetahui siapa terdakwa ini?” tanya Hakim Eko.

“Dari forum smelter itu dibuatlah grup WhatsApp,” jawab Syahmadi.

“Grup WA. Anggotanya banyak?” tanya hakim lagi.

“Sekitar 25 sampai 30, saya kurang ingat persisnya. Saya ikut jadi anggota,” jawab Syahmadi.

“Apa nama grupnya?” tanya ketua hakim.

“Meter baru,” kata Syahmadi.

Pengurus grup WhatsApp tersebut adalah Mukti Juharsa yang saat itu masih berpangkat komisaris dan menjabat Direktur Reserse Kriminal Polda Bangka Belitung.

“Seingat saya pengurusnya Pak Direktur Reserse Kriminal Pak Kombes Mukti,” jelas Syahmadi.

“Pak Mukti. Siapa Mukti?” Hakim Eko meminta konfirmasi.

“Juharsa,” jawab Syahmadi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *