Respons Polisi soal Pegi Bersikukuh Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

TRIBUNNEWS.COM – Pegi Setiawan (PS) alias Parong menegaskan tak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky pada 2016.

Peggy melaporkan hal itu setelah Bareskrim Polda Jabar mengeluarkan keterangan pers pada Minggu (26/5/2024).

“Aku tidak melakukannya,” kata Peggy, Minggu.

Saat ditanya kenapa ia mengganti identitasnya menjadi Robbie Aravan, Peggy menjawab itu adalah nama slangnya.

“Bukan, itu nama panggilanku. Nama slangku.”

Katanya saya tidak pernah melakukan tindak pidana, ini fitnah. Saya siap untuk mati.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombis Surwan mengatakan, pihaknya tidak bertindak atas pengakuan Peggy.

Mengikuti atau tidak pengakuan pelaku, yang jelas kami sudah mendapatkan saksi-saksi yang semuanya merupakan dalang kejadian tersebut, kata Survan seperti dikutip, Senin (27/5/2024). keterlibatan PS”. Dari TribunJabar.id

Ia mengatakan, saksi mata memberikan informasi bahwa Peggy hadir dan terlibat dalam kejadian tersebut.

Jadi yang penting kita sudah kumpulkan saksi-saksi kunci yang keterangannya sudah kita cari, lanjutnya.

Sebaliknya, Sugyanti selaku kuasa hukum Peggy mengaku sempat menemui kliennya dan menanyakan langsung keterlibatannya dalam kasus Veena Serebane.

“Saya berbicara langsung dengan Peggy. Saya bertanya, ‘Apakah kamu benar-benar melakukan itu?’

“Tidak, Bu.” Saya tidak melakukannya,” kata Sugyanti menirukan percakapan dengan Peggy.

Sugyanti bahkan mengungkapkan bahwa Peggy sama sekali tidak mengenal Veena dan Ekki.

“Saya tidak kenal dia, katanya tidak kenal. Kemarin di polda, ‘Benar, kamu tidak kenal Eki?’ “Dia bilang, ‘Saya tidak tahu’,” kata Sugyanti tentang peran Peggy dalam kasus Veena.

Dalam jumpa pers Minggu kemarin, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Julius Abraham Abast menjelaskan peran Peggy dalam kasus pembunuhan Wena Sereban.

Jules mengungkapkan, peran Peggy dalam kasus tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peggy berperan mengejar Shikar Rizki dan Shikar Veena menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye, kemudian membunuh Shikar Rizki dan Shikar Veena menggunakan balok kayu.

“Dia kemudian membawa korban Rizki dan korban Veena beserta saksi ke TKP, memukul korban Rizki dengan balok kayu, kemudian memperkosa korban Veena dan membunuh korban Veena dengan cara memukulnya dengan balok kayu, lalu dia mengambil. korban Rizki dan korban Veena Passage”.

Peran PS alias Pirong alias Rabi Arwan berdasarkan keterangan saksi tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di TKP selama 5 tahun dan saksi mengetahui wajah orang yang biasa berdiri di depan dia SMP Negeri 11 Cirebon, tapi namanya tidak tahu,” kata Jules.

Di sisi lain, polisi juga menyebut Peggy berusaha mengubah identitasnya dengan Robbie Aravan.

Dirjen Pol Jabar Kompol Surwan mengatakan Peggy Ruby bersembunyi di Katapung, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan identitas palsu Arawan.

“Percobaan pertama tersangka PS untuk menghilangkan identitasnya, sekitar bulan September 2016 hingga tahun 2019, ia menyewa kamar di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku sebagai Ruby Eraon,” kata Sorwan, Minggu.

Di Katapung, Peggy tinggal di rumah kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Ayah kandungnya juga membantu menyembunyikan identitas asli Peggy dengan mengidentifikasi Peggy sebagai keponakannya.

A Sprudi (ayah Peggy) memperkenalkan Tuti Jabeda sebagai keponakannya yang bernama Ruby. A Sprudi adalah ayah kandung PS, ujarnya. Ancam hukuman mati.

Peggy Setiawan kini terancam hukuman mati. Informasi tersebut disampaikan Kompol Julius Abraham Abst.

Sejak awal Jules menjelaskan rencana Peggy, yakni ikut serta dalam rencana pembunuhan Veena dan Mohammad Rizki Rodin atau Eki.

Mekanisme terjadinya tindak pidana tersebut adalah ikut serta dalam pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak kekerasan, memaksa anak melakukan hubungan seksual dengannya, terhadap korban atas nama dan atas nama Rizki, lanjut Veena menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam hingga meninggal pada Minggu, lapor YouTube Kompas TV.

Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi adalah Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. 23 Republik Indonesia No. 2002. Mengenai perlindungan anak sesuai dengan Art. 55 Para. 1 KUHP.

“Dengan ancaman seumur hidup dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga hukuman mati,” kata Jules.

Lebih lanjut dia menegaskan, Polri akan menangani kasus tersebut secara profesional.

Jules juga mengatakan, jika masyarakat mendapat informasi mengenai tersangka lain dalam kasus tersebut, maka bisa dilaporkan ke polisi.

“Kami di Polda Jabar memastikan Polri akan terus menyelesaikan kasus ini, bertindak profesional sesuai prosedur dan menggunakan metode ilmiah atau penyelidikan kejahatan ilmiah.”

“Jika masyarakat mendapat informasi adanya tersangka lain dalam pembunuhan Wina-Eki atau Wina-Rizki, maka masyarakat dapat memberitahukan kepada penyidik ​​Polda Jabar jika ada buktinya,” ujarnya.

Sebagian artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul: Pegi Vina Ngotot Tak Terlibat Kasus Cirebon, Polisi: Kami Tak Mengikuti Pengakuan Bersalah.

(Tribunnews.com/Deni) (TribunJabar.id/Nazmi Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *