Respons Pihak Vadel Badjideh soal Panggilan Pemeriksaan Kepolisian: Proses Hukum akan Kami Hadapi

TRIBUNNEWS.COM – Wadel Badjideh menanggapi seruan penyelidikan polisi menyusul pengaduan Nikita Mirzani.

Melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Razman Nasution mengatakan kliennya Wadel Bajide bersedia hadir jika polisi memanggilnya.

Saya ingin sampaikan bahwa kami akan menangani proses hukum yang sedang berjalan dengan baik, Waddell siap berpartisipasi, kata Razman Nasution, dikutip Intens Investigasi YouTube, Kamis (26/9/2024).

Razman pun membeberkan kondisi Waddell dan keluarganya di tengah kasus viral tersebut.

Ia mengatakan Waddell dan keluarganya saat ini dalam kondisi baik dan sehat.

“Keluarganya sehat, Waddell sehat, saya baru komunikasi,” jelas Razman.

Setelah itu, Razman menegaskan timnya masih kuat dalam menangani kasus Waddell.

Razman juga mengatakan timnya tidak akan terpecah karena sudah memahami permasalahan yang dihadapi kliennya.

Insya Allah tim solid, kita tidak akan pernah putus, karena saya kuncinya dari awal, ujarnya.

Razman mengaku tak mau menangani kasus tersebut jika ada yang menjebaknya satu sama lain.

Namun dalam kasus ini dia ingin melindungi Waddell dan mengungkap kebenaran faktanya.

“Saya tidak mau menangani kasus ini jika masyarakat biasa saling bermusuhan lalu mencabut kekuasaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan pesan berlapis yang disiapkan Nikita untuk membuat Wadel jera.

Alasannya UU Kesehatan, lalu UU Perlindungan Anak, lalu KUHP. Jelas, kata Nurma.

Usai melaporkan Waddell, Nikita menyiapkan bukti yang meyakinkan.

“Sudah ada bukti berupa autopsi,” kata Nurma. Nikita Mirzani menjamin Wadel Badjideh dan keluarganya akan masuk penjara. (Kolase Tribunnews, YouTube Rasis Entertainment, Instagram @razmanarifnasution)

Atas kasus itu, Waddell terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski begitu, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam hal ini (ancaman hukumannya) berkisar antara 5 sampai 15 tahun, karena dia masih di bawah umur.”

Oleh karena itu kami sedang mencari bukti-bukti, jelas Norma.

(Tribunnews.com/Ifan/Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *