Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek

Laporan reporter Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perwakilan Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, serikat pekerja juga melakukan hal yang sama dengan Kementerian Pendidikan. Penggabungan ini terkait temuan sementara terkait permasalahan PPDB tahun ajaran 2024/2025.

Ombudsman terus berkoordinasi dengan instansi pendidikan terkait di daerah dan juga dengan Kementerian Pendidikan di pusat, kata Najih di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Ombudsman di pusat dan daerah akan terus berkoordinasi untuk melakukan perbaikan. Khususnya terkait kualitas penerimaan mahasiswa baru. Jadi, kata Najih, Ombudsman mendapat tanggapan positif.

Kualitas PPDB terus ditingkatkan dan itu merupakan komitmen Kementerian Pendidikan dan Ombudsman Republik Indonesia, kata Najih.

Sebelumnya, Ombudsman RI paling banyak mengeluarkan pengaduan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Hasilnya, pengaduan terbanyak berasal dari pelaksanaan PPDB jalur dengan total 141 pengaduan, sedangkan laporan jalur lokal 138 pengaduan, afirmatif 47 pengaduan, dan pengalihan orang tua (PTO) 11 pengaduan.

“Kalau dari segi hal (pengaduan), kendala paling besar adalah saat diumumkannya hasil PPDB. Mereka merasa tidak direfleksikan,” kata Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais melalui akun YouTube Ombudsman RI, Senin (8 / Tahun 7/2024).

Indraza mengatakan sistem evaluasi seringkali tidak mengukur keberhasilan sehingga menyebabkan kurangnya transparansi. Mengingat pelamar hanya menyerahkan dokumen, sedangkan proses seleksi hanya dilakukan di lingkungan pengurus PPDB dan tidak diumumkan hasil akhir evaluasinya.

“Yang menyerahkan berkas lengkap itu yang kenal panitia, dan ini yang tidak diumumkan. Nilai. Tanpa menjabarkan mahasiswa yang dipercaya,” ujarnya.

Dia menambahkan, tidak dipublikasikannya nilai prestasi membuat proses PPDB menjadi buram. Hal ini juga terjadi di banyak daerah di Indonesia. Faktanya, dalam banyak temuan, ada evaluasi yang dilakukan departemen untuk menentukan pilihan harga.

Tak hanya pelaksanaannya yang tidak diperlihatkan, dalam jalur keberhasilan, kata Indraza, juga terdapat pemalsuan sertifikat keberhasilan agar lolos nominasi PPDB. Di Palembang, Sumatera Selatan, calon mahasiswa baru 911 tidak diperbolehkan menggunakan dokumen prestasi verifikasi palsu.

Hasil kami yang kami kirimkan ke Wagub tentang keberhasilan sekolah tata bahasa adalah siswa seperti 911 dikeluarkan karena menggunakan kertas aspal, asli tapi palsu.

Sementara itu, Presiden Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, seharusnya ada sekitar 260 siswa yang dikeluarkan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 melalui metode daerah. Sebab, tempat tinggalnya tidak memenuhi persyaratan pengurus yakni kartu keluarga. “Total peserta PPDB Jabar yang tidak diperbolehkan ada 260 orang karena setelah masuk dicek kembali apakah KK-nya benar-benar ada. mereka tidak tinggal disana KK harusnya mereka tinggal disana juga, antara lain seperti ini, kata Bey di Bandung, Jumat (5/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *