Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di tengah skandal suap, BEI memecat lima pegawainya.
Mahendra mengatakan timnya mendukung proyek-proyek tersebut, karena penyampaiannya tergantung pada manajemen usaha dan proses investasi dari pemerintah kota dan masyarakat, yang harus baik.
Mahendra di Jakarta mengatakan, Minggu (27/8/2024) “Jika ada sesuatu yang berkaitan atau melanggar peraturan perundang-undangan terkait maka akan diberikan keputusan yang tepat.”
Kini, Mahendra yakin, proses pelaporan pelanggaran ke OJK sudah dimulai. Namun, tambahnya, OJK mendukung sistem punishment untuk menjaga integritas.
“Seiring dengan munculnya masalah ketidakamanan,” kata Mahendra.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku melakukan pelanggaran kode etik yang dilakukan sebagian pegawainya. Hal ini berkaitan dengan tuntutan kompensasi dalam proses IPO.
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Bursa Efek Indonesia, mengatakan aturan terkait individu pegawai Bursa Efek Indonesia memang dilanggar.
Atas pelanggaran tersebut, BEI telah mengambil tindakan sesuai hukum dan kebijakan, kata Kautsar, seperti dilansir Tribunnews dari Kontan, Kamis (26/8/2024).
Kautsar mengatakan, seluruh pegawai BEI dilarang menerima jaminan dalam bentuk apa pun (termasuk uang, makanan, produk dan/atau jasa) atas pelayanan dan transaksi yang dilakukan BEI dan pihak ketiga.
BEI disebut telah memutus hubungan kerja (FK) lima karyawannya. Hal ini disebabkan oleh oknum vendor layanan yang meminta biaya untuk layanan dukungan pemberi pinjaman.
Lima di antaranya diketahui merupakan pegawai departemen riset perusahaan. Bagian ini untuk menerima pengirim. Kelima pegawai tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pengangkut.
Faktanya, para oknum pekerja tersebut diduga mendirikan sebuah perusahaan konsultan yang konon memiliki kekayaan bersih sebesar 20 miliar. Menurut laporan, proses ini akan memakan waktu bertahun-tahun.
Namun Direktur Resolusi Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna enggan membeberkan dan menjelaskan alasan pemecatan setiap pegawai BEI yang melanggar aturan tersebut.
Sisanya bukan untuk konsumsi masyarakat, kata Nyoman.