Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
Tribannews.com, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara soal tingginya kritik di media sosial terkait partainya yang menerima pemberian izin pertambangan kepada lembaga keagamaan dari pemerintah.
Hilman Latif, selaku Bendahara Umum PP Muhammadiyah mengatakan, saya ingin seluruh lembaga amal Muhammadiyah dapat berfungsi dan berkelanjutan.
“Kami ingin Perseikatan Muhammadiyah bisa menjaga keberlangsungan usahanya. Keberlanjutan wakaf usaha sangat rendah karena masyarakatnya ada, TK dan SDnya bagus, bergairah, melayani masyarakat, pendanaannya juga bagus. Bisnisnya bisa berkembang,” kata Hillman, Jumat (26/7/2024) dari Kantor PP Muhammadiyah di Jakarta.
Hillman kemudian menyebutkan bahwa PP Muhammadiyah kemungkinan akan memperluas jangkauannya lebih dari sekedar pendidikan dan kesehatan ke badan amal bisnis.
Namun, dia belum bisa memastikannya.
“Saya belum tahu apa yang ingin dikembangkan oleh Muhammadiyah ke depan, karena yang jelas di media sosial sedang heboh, ada tarik-menarik,” ujarnya.
Hillman memahami, Muhammadiyah banyak mendengar penolakan di media sosial.
“Citra pertambangan bisa dirasakan oleh masyarakat dan di lapangan sebagai penyalahgunaan, penyalahgunaan dan dampak sosial terhadap lingkungan, tidak bersalah, banyak aktivis kita yang masih ragu, banyak yang masih ingin mengkonfirmasi pendapat mereka. , dll,” katanya.
Hillman berharap reformasi yang dilakukan PP Muhammadiyah di bidang sosial dan ekonomi dapat berhasil.
“Kami berharap (renovasi) tajdid ini berhasil,” ujarnya.
Hillman sebelumnya menyatakan pihaknya akan menggelar konsolidasi nasional untuk menentukan sikap pemerintah terhadap pengelolaan pertambangan.
Pendekatan itu akan diumumkan akhir pekan ini, kata Hillman.
“Kemudian Sabtu dan Minggu nanti di Yogyakarta akan konsolidasi nasional, tunggu pengumumannya,” kata Hillman dari Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (27/07/2024).
Ia mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan sikap resminya.
“Nanti kita resmikan. Ya nanti kita resmikan. Nanti resmi,” kata Hillman.
Sebelumnya diberitakan, lembaga keagamaan sesuai dengan Keputusan Pemerintah (PP) No. Akibat perubahan pemberlakuan PP 96/2021 tentang Penyelenggaraan 25 kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, maka diterbitkanlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pada tanggal 30 Mei 2024.